HukumMetropolis

PN Samarinda Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Jual Beli Narkoba

Garda.co.id, Samarinda – Terdakwa kasus jual beli narkoba, Sayuti dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan pidana enam tahun enam bulan penjara  san denda Rp 1 Miliar, subsider dua bukan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti saat memberikan keterangan, Jumat (7/7/2023).

Majelis Hakim PN Samarinda menyampaikan bahwa, terdakwa Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Ketua Majelis Hakim PN Samarinda yang didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad dan Nur Salamah, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Sayuti, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,28 gram/brutto atau 18,88 gram/netto, satu kotak kemasan susu merek Ultra warna kuning dan satu unit ponsel Android merek Samsung warna biru, seluruhnya disita untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” kata Nugrahini.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sayuti selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, sambung Nugrahini, Sayuti dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lima gram.

BACA JUGA :  Samsun Sampaikan Pentingnya Pemahaman Atas Empat Pilar Kebangsaan ke Satlinmas Loa Kulu

“Sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Nugrahini.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Sayuti yang didampingi Penasehat Hukum Supiatno dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima dan dengan demikian juga JPU menyatakan hal yang sama. (Rifai/Garda.co.id)

Back to top button