Perkara NRW, Wali Kota Minta Terus Tingkatkan Pelayanan
Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah menyerahkan wewenang pengelolaan air bersih ini kepada Pemerintah Daerah dalam suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di setiap Kota/Kabupaten. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kencana Kota Samarinda, dianggap paling sehat setelah melalui evaluasi tiap tahunnya atas kinerja pelayanannya terhadap masyarakat.
Meski demikian, masih saja ditemukan kebocoran terhadap pembayaran rekening air, bagi pelanggan perumdam. Non Revenue Water (NRW) atau biasa disebut air tak berekening ini ditemukan setelah adanya evaluasi dan dilakukan review belum lama ini.
Meski demikian, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Perumdam Tirta Kencana untuk meningkatkan pelayanan. Selain itu, untuk melihat jaringan mana saja yang membutuhkan peremajaan, perlu dibuatnya peta jaringan air Kota Samarinda. Hal ini disebabkan banyaknya pipa air yang perlu diperbaiki, seperti pipa yang sudah tua bahkan sudah berumur 77 tahun setara dengan kemerdekaan NKRI.
“Ada diameter pipa yang tidak sesuai dengan jumlah layanan, ada juga karena faktor kedalaman. Pipa kan dari besi, jadi pasti perlu peremajaan kembali,” ujarnya.
Usai melakukan review terkini jaringan perpipaan dan pelayanan serta penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2023. Ia menyampaikan, setidaknya setiap tahun ada perubahan, meskipun itu bukanlah hal yang mudah untuk diterapkan. Hal ini pun menjadi catatan bagi para direksi maupun dewan pengawas Tirta Kencana, untuk menekan angka NRW yang terjadi setiap tahunnya.
“Memang bukan perkara yang mudah, tapi untuk tiap tahun bisa turun dua persen saja itu sudah sangat hebat,” ucapnya.
Selain itu, orang nomor satu di Samarinda ini pun meminta adanya keringanan bagi yang menunggak pembayar airnya, serta memberikan pengumuman bagi masyarakat yang menunggak, khususnya tunggakan mulai dari 2017 sampai 2019. Namun, bagi yang terhitung 3 November tetap harus membayar normal.
“Kita berikan keringanan bagi yang memiliki tunggakan pembayaran air. Serta diumumkan kalau perlu dibuatkan insightnya, dan bagi yang terlambat dikenakan denda kaya, kurang lebih tax amnesti,” tutupnya.(Im/Adv)








