DPRD KALTIMPariwara

Perda Perubahan Kelistrikan Disahkan, Sapto : Pertama di Indonesia

Garda.co.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kaltim secara resmi telah disahkan, pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (30/5/2022) lalu.

Pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dinakhodai Sapto Setyo Pramono ini merupakan perda satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT).

Sapto mengatakan perubahan tersebut terdapat pencabutan, penambahan serta perubahan isi pasal. “Soal detail perubahan, Pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum, yang jelas Perda ini mengakomodir terkait energi bersih di Kaltim yang selama ini belum termaktub secara rigid,” kata Sapto, Rabu (1/6/2022).

Ia menerangkan energi baru di Kaltim ini bermacam-macam, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). “Dalam Perda juga menyinggung bagaimana keberlangsungan energi nuklir kedepannya seperti apa,” urai Politikus asal Fraksi Golkar ini.

Tak hanya itu, Pansus yang bekerja sejak 7 Februari 2022 ini juga membahas sejumlah pasal yang kemudian dalam aturannya mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah, swasta ataupun lainnya harus menggunakan 30 persen PLTS.

“Itu untuk menjaga keberlangsungan EBT, kenapa demikian, salah satu rujukannya adalah Provinsi Bali yang telah menjalankan program Bali Bersih Energi dan sudah berjalan walaupun perdanya belum ada di Provinsi Bali. Sementara di Kaltim miliki Perda dan segera di Pergub-kan, satu-satunya di Indonesia yang mengatur ini. Sebagai pilot project menjaga lingkungan dari polusi melalui EBT,” terang Sapto.

Ia menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis Perda Kelistrikkan, Sapto menyebut hal itu telah ia sampaikan dalam klausul laporan akhir pansus agar Gubernur Kaltim segera menerbitkan Pergub. (Mr)

BACA JUGA :  Pelimpahan Kewenangan Perizinan Perlu Libatkan Perusda Pertambangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2

Back to top button