Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen Parpol Pemilu 2024 di KPU Terdapat Beberapa Perubahan
Garda.co.id, Samarinda – Tahapan alur pendaftaran dan penyampaian dokumen partai politik (parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) jelang pemilu Tahun 2024 terdapat beberapa perubahan.
Demikian ditegaskan langsung Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah saat menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kaltim, Sabtu (30/7/2022) terhadap parpol dan stakeholder yang hadir.
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 memuat terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Dipaparkan Rudiansyah, beberapa perubahan yang mendasar dalam alur pendaftaran parpol untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu KPU RI memanfaatkan aksesible dan bisa dilakukan secara terpusat. Dimana, pendaftaran dilakukan secara digital.
“Seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan parpol itu diunggah di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Untuk seluruh dokumen kelengkapan, maka parpol boleh mendaftarkan dirinya ke KPU RI di antara tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus,” kata Rudi.
Ini diartikan bahwa seluruh dokumen pendaftaran tidak lagi diserahkan secara hardcopy atau cetak melainkan diinput secara digital (softcopy) melalui SIPOL.
Kemudian untuk Pemilu Tahun 2024 ini, seluruh pengurusan pendaftaran hingga tahap verifikasi administrasi akan dilakukan oleh KPU RI dan bukan lagi, di KPU tingkat provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
“Administrasi itu ranah kegiatan kewenangan KPU RI. Semua dilakukan, misalnya untuk meneliti kebenaran dokumen-dokumen yang diunggah melalui SIPOL itu. Termasuk mengklarifikasi secara administrasi keanggotaan melalui SIPOL. Kebenaran dan kesesuaian data anggota dengan dokumen pendukung seperti KTA dan KTP atau KK,” jelas Rudi.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual.
Ada tiga tingkatan verifikasi faktual. KPU RI melakukan verifikasi faktual kepengurusan pada tingkat pusat dan kantor. KPU provinsi melakukan verifikasi faktual kepengurusan di tingkat provinsi dan kantor. KPU kabupaten/kota merevifikasi kepengurusan di tingkatnya, kantor, dan keanggotaan.
“Pendaftaran ini seluruh dokumennya dilakukan secara terpusat sehingga KPU di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota tidak ada lagi proses atau mekanisme menerima dokumen dari parpol di tingkatnya,” tandasnya.
Jadwal alur pendaftaran dilakukan mulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022. Hasil verifikasi administrasi akan dipublikasikan pada 14 Oktober 2022.(PB/ADV/KominfoKaltim)