Pemkot Samarinda Lakukan Penataan Pasar, Vananzda Sebut Depankan Keadilan Pedangang
Garda.co.id, SAMARINDA– Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya dalam penataan kawasan perdagangan seperti Pasar Pagi dan Pasar Subuh.
DPRD Kota Samarinda meminta dalam penataan tersebut tidak mengorban kepentingan pedangan dan tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.
Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menjelaskan bahwa penataan kawasan pasar merupakan bagian dari pembangunan daerah. Namun, dalam pembangunan juga diperlukan perhatian hak masyarakat yang terdampak.
“Pada prinsipnya kami mendukung penataan pasar karena tujuannya untuk kepentingan bersama. Tetapi pelaksanaannya harus mengikuti aturan dan tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat,” tekannya.
Menurutnya, pemerintah harus berkomunikasi secara aktif dengan para pedangan sebelum menerapkan kebijakan di lapangan.
Melalui dialog, berbagai persoalan yang berpotensi muncul dapat dicari jalan keluarnya tanpa menimbulkan konflik.
Dirinya menuturkan penataan yang terjadi di pasar pagi, beberapa pedangan dan pemilik kios masih khawatir terhadap pelaksanaan penataan. Oleh karena itu, dialog langsung dengan masyarakat merupakan hal yang tepat sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari.
“Kalau memang ada hak masyarakat yang dilindungi oleh peraturan, tentu itu harus dihormati dan menjadi perhatian bersama,” bebernya.
Selain Pasar Pagi, Vananzda juga menyinggung terkait relokasi pedangan Pasar Subuh. Dirinya mengaku menerima berbagai aspirasi dari para pedangang yang meminta jangka waktu lebih lama sebelum benar benar meninggalkan lokasi tersebut.
Menurutnya, permintaan tersebut cukup beralasan karena pedagang memerlukan waktu untuk membongkar lapak, memindahkan barang, sekaligus menyiapkan tempat usaha baru agar aktivitas ekonomi mereka tidak terhenti.
“Mereka membutuhkan waktu untuk beradaptasi, memindahkan usahanya, dan mencari lokasi baru agar tetap bisa berjualan,” imbuhnya.
Vananzda juga berharap pemerintah tidak buru-buru dalam melakukan penertiban selama aktivitas yang berlansung tidak mengganggu kepentingan umum.
Keberadaan pedagang kecil, lanjutnya, merupakan sumber penghasilan bagi banyak keluarga sehingga perlu mendapat perhatian dalam setiap kebijakan.
Meskipun demikian, DPRD Samarinda tetap mengedepankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang memamfaatkan aset pemerintah. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan mencegah permasalahan di kemudian hari.
“Setiap pemanfaatan aset daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak memunculkan sengketa di masa mendatang,” tegasnya.
Lanjut Vananzda, investasi yang masuk ke Samarinda harus disambut dengan baik karena berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, seluruh proses pembangunan harus mengedepankan kepastian hukum guna memberi perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.
Sebelum menutup, DPRD Kota Samarinda berkomitmen dalam mengawal proses penataan kawasan pedagang guna menyeimbangan antara pembangunan daerah dan juga keberlangsungan pada pedangang (Dry/Adv/DPRDSamarinda)






