Garda.co.id – BALIKPAPAN – Sekda Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan inventarisir ulang keberadaan komunitas adat yang ada di Kabupaten Paser.
Dikatakan Katsul Wijaya, melalui inventarisir tersebut, keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ditemukan akan teridentifikasi dan bisa diakui bersama hukum adat, sehingga tidak dilakukan pengusulan dan pengakuan komunitas adat menjadi MHA.
“Kami meminta kepada DPMD Paser sebagai Sekretaris Panitia PPMHA untuk inventaris awal. Kita akan lakukan proses awal, mungkin ada yang terlewat inventaris yang sudah dilakukan,” katanya, saat menghadiri acara Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat se-provinsi Kaltim, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim sejak tanggal 22 hingga 24 Oktober 2023, di Balikpapan.
Identifikasi yang dilakukan tersebut, kata dia, bukan tidak menghargai dokumen pengajuan MHA yang disampaikan DPMPD Kaltim, tetapi untuk memudahkan setelah nantinya ada pengakuan MHA, maka tidak akan ada lagi pengajuan permohonan pengakuan MHA baru.
Dia melanjutkan, seperti keberadaan MHA Mului dan Paring Sumpit yang ada di wilayah Kabupaten Paser diakui memang merupakan MHA pertama yang diakui di Kaltim. Hanya saja dinilai gagal, lantaran setelah pengakuan ada permohonan pengakuan MHA baru.
Katsul Wijaya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersama-sama mengambil peran ini. Sehingga, kata dia, tidak hanya sekedar mengejar pengakuan MHA, tetapi juga peran setelah diakui.
“Jangan sampai mereka dibiarkan terbelakang tanpa diperhatikan pemenuhan ketersediaan kebutuhan dasarnya. Kehidupan tetap harus diperhatikan dengan mempertahankan kearifan lokal,” tandasnya. (Adv)






