Pemerintah Desa Harus Paham Regulasi Tentang Desa.
Garda.co.id, PPU – Andi Muhammad Yusup selaku Ketua Komisi I Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meminta Kepala Desa dan aparaturnya untuk memahami tentang peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan peraturan lainnya tentang pemerintahan desa dan pengaturan anggaran desa.
“Itu penting dong, jangan sampai ya Kepala Desa nantinya bekerja tidak sesuai jalur yang sudah diterapkan,” kata Andi Muhammad Yusup.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bagaimana aparat desa berusaha mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan palsu, sehingga orang yang terlibat dapat dihukum.
“Dibutuhkan mental yang kuat dari aparatur desa yang ada, karena adanya dana desa yang banyak jangan sampai menjadi celah para aparatur desa untuk terlibat dalam kasus korupsi. Selain mengedepankan Rule of law, kita juga harus preemtif terhadap segala yang dapat membuat kita berususan dengan hukum,” ujarnya.
Ia bergarap kerjasama yang menyeluruh antara desa dan instansi terkait dalam mencegah adanya praktek-praktek korupsi. Kita perbaiki sistem yang ada dengan pengawasan yang melekat dari inspektorat Kabupaten PPU, sehingga para Kepala Desa yang ada di Kabupaten PPU tidak ada yang terlibat tindak pidana korupsi. (DPRDPPU/adv/mr)