Pansus RTRW Kebut Pembahasan Sesuai Regulasi Penyusunan
Garda.co.id, Samarinda – Mempersiapkan pembahasan substansi dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, Ketua Pansus RTRW, Baharuddin Demmu mengatakan pihaknya akan menjalankan proses pembahasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Demmu menjelaskan sistematika pembahasan mempersiapkan RTRW tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dimana sebelum memasuki persetuan dan kesepakatan dari Raperda RTRW tersebut perlu terlebih dahulu menyediakan persetujuan substansi. “Persetujuan tersebutlah yang diminta oleh kawan-kawan pansus, beberapa waktu lalu kami sudah rapat perdana, jadi yang dipersiapkan itu mulai dari pola ruangnya serta masalah latar belakang dan lain-lain,” ucapnya Kamis (22/9/2022).
Menurutnya pembahasan tersebut diperlukan ketelitian yang tinggi sebab persetujuan substansi itu yang rencananya akan diserahkan dalam waktu dekat ini, selain itu persetujuan tersebut juga menjadi acuan tim pansus dalam melakukan pembahasan selanjutnya. “Kita nanti akan meminta kepada Pemprov Kaltim untuk dapat mempresentasikan sebelum masuk ke pembahasan selanjutnya,” ujar Demmu.
Dalam dokumen RTRW milik Provinsi Kaltim tentunya akan mencakup sejumlah kawasan pada kabupaten atau kota yang ada di Kaltim, maka dari itu ia membeberkan kedepannya pansus akan melakukan safari ke seluruh kabupaten dan kota untuk sinkoronisasi dengan draft yang dimiliki. “Jadi nanti kami safari dalam rangka untuk memastikan kembali usulan dari kabupaten dan kota, apakah usulan yang masuk dalam draft sudah menjadi keputusan,” tandasnya.
Guna mengejar target pembahasan yang telah direncanakan tim Pansus RTRW akan terus konsen membahas bersama pihak terkait agar penyelesaiannya sesuai waktu yang diharapkan.(Rf/Adv/DPRDKaltim)