DPRD KALTIMPariwara

Pansus PDRD Bahas Data dan Pajak Alat Berat dan Nomor Kendaraan Luar Kaltim

Garda.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Lt 1. Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).

Pertemuan tersebut membahas tentang pendataan alat berat dan kendaraan dengan nomor kendaraan luar Kalimantan Timur. RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono dan didampingi Anggota Pansus PDRD lainnya.

Sementata itu, turut hadir pula Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim.

Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor yang nomor kendaraanya di luar Kaltim nanti dicarikan solusi bersama.

“Seperti yang disampaikan pihak Polda tadi, ada beberapa hal yang harus kita cari solusi dan kita pecahkan bersama, misalnya dari data perhari yang masuk, ada 400 kendaraan yang berbeda jenis, kemudian tulisannya cuman kendaraan besar, sedang, kecil atau kendaraan bermotor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyebutkan, untuk nomor kendaraan di luar wilayah yang beroperasi di Kaltim, ketentuannya sudah diatur di Undang-undang (UU) Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah.

“Dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d tersebut mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi,” sebutnya.

BACA JUGA :  PD Perpamsi Kaltim & YPTD Pamsi Pusat Gelar Diklat Manajemen Air Minum Berbasis Kompetensi Tingkat Madya

Oleh sebab itu, Sapto berharap kedepannya nomor kendaraan yang di luar Kaltim, nantinya akan merumuskan single identity. Kenapa kendaraan ini harus ditertibkan, karena akan berdampak terhadap beroperasi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Misalnya saja ada nomor kendaraan di luar Kaltim yang ikut beroperasi BBM, artinya satu kuota BBM kita sudah berkurang. Seharusnya yang ikut beroperasi BBM didasarkan pada nomor kendaraan yang ada di Kaltim,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait dengan pendataan alat berat, Sapto mengatakan nanti akan didiskusikan lebih lanjut.

“Kita akan memanggil kembali, dan kemudian didiskusikan dengan pihak pengguna alat berat. Apakah alat berat yang sedang beroperasi saat ini sudah dipajaki atau belum, karena pajak itu berdasarkan ketentuan UU Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button