DPRD KALTIMPariwara

Pansus Kesenian Daerah DPRD Kaltim Masuk Tahap Penerimaan Saran

Garda.co.id, Samarinda – Seni dan kebudayaan daerah adalah salah satu warisan nenek moyang yang harus terus dijaga agar tidak tenggelam akibat zaman. Hal itu menjadi perhatian pula bagi DPRD Kalimantan Timur hingga dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Kesenian Daerah beberapa waktu lalu untuk merancang pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Pada Senin (1/8/2022), Pansus Kesenian Daerah DPRD Kalimantan Timur pun menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi serta Dewan Kesenian Daerah, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Marthinus mengatakan bahwa rapat pertama ini merupakan tahap menerima saran dari berbagai pihak.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan usul agar Raperda ini tidak hanya mencakup soal kesenian saja tetapi lebih ke Pemajuan Kebudayaan.

Marthinus menjelaskan, bila menerima usulan tersebut, maka Raperda ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Artinya, Pansus Kesenian Daerah mesti merinci 10 objek pemajuan kebudayaan di antaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.

Sehingga pada hearing ini masih mencari judul yang tepat terhadap Ranperda Inisiatif Kesenian Daerah.

“Ini masih tahap pemberian saran setelah Pansus Kesenian Daerah dibentuk beberapa waktu lalu,” kata Marthinus.

Ketua Pansus Sarkowi  V  Zahry menambahkan, ada tiga opsi penjudulan pada Raperda ini antara lain Raperda Kesenian Daerah, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah atau Raperda Seni Budaya Kaltim.

“Kita perlu diskusikan apakah penjudulan menggunakan Raperda Kesenian Daerah atau bagaimana. Sesuai rancangan diawal, kita bisa perkiraan 3 bulan selesai jika tidak diganti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Masalah Lama Tak Kunjung Usai, Hibah Lahan MAN 1 Samarinda Kembali Dibahas

Namun, apabila berubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sesuai UU Nomor 5 Tahun 2017 maka secara otomatis harus melengkapi 10 objek.

“Kalau kesenian saja hanya mencakup 1 objek dari 10 itu, makanya apakah pansus dan Disdikbud Kaltim sanggup melengkapi itu,” sebut Sarkowi.

Untuk mengkaji secara substansi dan teknis, Pansus Kesenian Daerah DPRD Kaltim akan mengadakan rapat internal terkait kemungkinan adanya perubahan judul pada raperda ini. Termasuk akan konsultasi ke Kemenkumham dan Kemendagri untuk menentukan judul yang tepat.

“Studi banding ke provinsi lain yang memiliki perda sejenis untuk mendapat masukan juga akan dilakukan. Kalau di Kemendagri, kita ingin tahu apakah tidak apa-apa jika raperda ini hanya berfokus pada kesenian. Bila kementerian tidak masalah, kita kondisikan dengan batas waktu kinerja pansus selama 3 bulan,” tukasnya.(PB/ADV/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 49 = 59

Back to top button