DPRD KALTIM

Pansus Jalan Panggil Dinas ESDM, Serap Aspirasi Revisi Perda

Garda.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menyangkut revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit akan memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Anggota Pansus revisi Perda 10/2012 Sarkowi V Zahry mengungkapkan pemanggilan ESDM ini nantinya juga turut mengundang perusahaan-perusahaan demi mengetahui cara pandangnya untuk melihat substansi dari Perda.

Menurutnya dalam proses perubahan Perda ini memang perlu mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait. Misalnya substansi perusahaan perkebunan dan pertambangan yang perlu memiliki jalan khusus.

“Jadi kita perlu dengar perspektif perusahaan terhadap Perda itu. Jadi ketika kita lahirkan Perda nantinya bisa lebih baik,” terang Owi sapaannya.

Secara substansi kata dia, pemilik perusahaan seperti pertambangan dan perkebunan memang wajib memiliki jalan khusus. Sehingga para perusahaan-perusahaan ini perlu dilibatkan untuk pembahasannya.

“Makanya kita coba fasilitasi pertemuan dengan pansus dalam waktu dekat,” jelasnya.

Ketika Perda telah rampung dan ternyata tetap melanggar maka akan diberikan sanksi yang berat kepada pelanggarnya.

“Jadi kalau sudah tau ada perda itu, tapi sengaja tetap melanggar akan kita sanksi tegas, kalau bisa rekomendasi untuk cabut ijinnya,” tegasnya.(adv/kmf/NNI)

BACA JUGA :  Komisi IV Sebut Banyak Persoalan di RSUD AW Syahranie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

90 − = 88

Back to top button