DPRD KALTIMPariwara

Panggil Stakeholder Terkait, Komisi III Upayakan Penyelesaian Masalah Aset di Kutim

Garda.co.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim panggil BPKAD dan Dinas PUPR-PERA Prov Kaltim membahas proses penyerahan aset terkait peralihan jalan provinsi yang dilakukan PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (2/8/2022).

Ketua Komisi III Verydiana Huraq Wang menyampaikan PT GAM merupakan perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kutim, dan telah melakukan panambangan pada jalan provinsi. Di mana kondisi saat ini, ada jalan provinsi yang sekarang existingnya mencapai 10 kilometer.

“Jalan ini kemudian ditambang oleh PT GAM. Padahal, jalan ini merupakan aset provinsi. Jadi kita mau mengetahui, bagaimana regulasi yang dipakai oleh Pemprov sehingga mengijinkan jalan itu ditambang,” tuturnya.

Dari keterangan Dinas PUPR-PERA, perusahaan melakukan peralihan jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer, dari jalan awal 10 kilometer.

“Karena jalan provinsi ditambang, maka perusahaan membuat jalan peralihan yang berada di daerah Kacamatan Karangan, Kabupaten Kutim. Lokasinya kurang lebih 60 kilometer dari Kecamatan Kaliorang,” urai Veridana, sapaan akrabnya.

Peralihan jalan tersebut lanjut dia, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan pihak PT GAM melalui Memorandum of Understanding (MoU). Hanya saja, MoU ini tidak pernah disampaikan kepada DPRD Kaltim.

“Kami meminta kepada instansi terkait, naskah MoU dan SK Tim Pelaksana Tukar Menukar antara Pemprov Kaltim dan PT GAM sesegara mungkin disampaikan kepada DPRD Kaltim, dan juga meminta kronologis advis hukum dari BPKAD untuk eksekusi pengalihan jalan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Komisi III juga meminta, dasar hukum pengalihan aset jalan tersebut. Pasalnya, jika mengacu pada peraturan yang ada, untuk pengalihan aset, setidaknya harus ada persetujuan DPRD. Selain itu, dirinya juga menekankan kepada pihak perusahaan, jangan hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan, tapi bagaimana dari keuntungan penambangan bisa membuat jalan menjadi mulus, dalam artian jalan yang permanen dan sudah diaspal.

BACA JUGA :  Singgung Wacana Pembangunan Food Estate, DPRD Kaltim Siap Bantu Penganggaran

“PT GAM ini kan mau menambang. Mereka berani mengambil jalan itu untuk ditambang, pasti banyak untungnya. Nah kita menuntut supaya jangan hanya istilahnya hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan,” jelas Veridiana.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 − = 34

Back to top button