Nilai Ganti Rugi Akan Dibahas Lagi, Pertemuan Perwakilan Transmigran Palaran
Tomson : Sesuai Putusan Pengadilan
Garda.co.id, Samarinda – Kementerian Politik Hukum dan HAM telah menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Pelaksanaan Putusan Pengadilan terkait tuntutan 118 warga transmigrasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/5/2022).
Rakor yang dihadiri undangan terbatas dari sejumlah instansi dan unsur terkait, salah satunya Kuasa Hukum transmigran berlangsung secara tertutup tersebut, dipimpin Deputi Bidkor Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam Dr Sugeng Purnomo.
Rakor tersebut digelar setelah Kemenko Polhukam menerima surat dari Tomson Simanjorang, pada tanggal 2 Februari 2022. Pelapor mewakili 118 orang transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, sebagai Penggugat yang ditempatkan di Kaltim pada tahun 1973 dan 1974, dengan lahan mereka saat ini telah dibangun menjadi Komplek GOR Palaran milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sedangkan pihak yang Tergugat, yakni Tergugat (1) Kemendes PDTT cq Disnakertrans Provinsi Kaltim, dan Tergugat (2) yakni Kemendagri cq Pemprov Kaltim.
Dengan permohonan agar dilaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Samarinda Nomor 159/Pdt.G/2017/PN.Smr jo Putusan Samarinda Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/PDT/2020.
Lamanya kasus ini bergulir dikeluhkan perwakilan transmigran, sehingga berharap kasus ini cepat selesai. Dan jikapun lahan mereka akan digantikan, maka digantikan tanah di kawasan Palaran juga.
Mengenai hasil rapat tersebut, Tomson Simanjorang kala dihubungi lewat jalur selulernya mengatakan, inti putusan yakni menghukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan lahan seluas 1,5Â Hektar X 118 KK (Kepala Keluarga).
“Namun karena lahannya sudah tidak ada di tempat yang dicadangkan, yakni di penempatan semula di kawasan Palaran-Samarinda, maka akan diberikan ganti rugi,“ ungkpa Tomson.
Sedangkan terkait nilai ganti rugi, menurut Tomson, akan dibahas kembali dalam waktu dekat ini.
“Mengenai nilai ganti rugi belum ada kepastiannya. Dari Deputi Polhukam akan segera memberikan rekomendasi terkait hal itu kepada Gubernur, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim,“ beber Tomson.
Disinggung tentang sikap dari Disnakertrans Kaltim dalam pertemuan tersebut, Tomson mengatakan, sikap Disnakertrans Kaltim akan menjalankan Putusan Pengadilan tersebut. Namun terkait pelaksanaanya, akan berkoordinasi dulu dengan Pemprov Kaltim.
Mengenai jadwal pertemuan berikutnya, Tomsom mengatakan belum ditetapkan. Akan tetapi segera setelah pertemuan kemarin, dibuat rekomendasi yang akan menjadi pertimbangan Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, untuk menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud.
Ditanya jika diganti dengan Uang, berapa nilai nominal ganti rugi yang diharapkan oleh warga transmigran, Tomson mengatakan Rp500 Juta per KK. Nilai ini sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan.(DK/ADV/KominfoKaltim)