PEMDES

Dukung Implementasi FCPF-CF Dengan Penguatan MHA

Garda.co.id, Balikpapan – Dalam rangka mempercepat proses pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim sudah menggelar Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kegiatan tersebut diikuti oleh PPMHA se-kabupaten/kota di Kaltim, berlangsung selama tiga hari, yakni sejak tanggal 22 hingga 24 Oktober 2023, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.

Kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) diikuti sebanyak 50 peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup se-kabupaten/kota Kaltim, Bagian Hukum Setdaprov Kaltim dan perwakilan camat.

Narasumber yang dihadirkan, yaitu Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim dan Yayasan Bioma, serta Perkumpulan Padi.

Dalam sambutannya waktu itu, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ersebut adalah untuk merepleksi tugas dan fungsi panitia PPMHA masing-masing. Termasuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam melakukan proses identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan MHA.

“Tentunya harapan kita supaya capaian fasilitasi percepatan pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim tersampaikan dari implementasi pelaksanaan FCPF-CF,” ujarnya.

Anwar Sanusi melanjutkan, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari implementasi pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fun (FCPF-CF). Khususnya pada komponen tata kelola hutan dan lahan, melalui dukungan percepatan pengakuan masyarakat adat di Kaltim.

“Termasuk informasi tentang tata cara identifikasi, verifikasi dan validasi dokumen MHA. Sekaligus meningkatkan pemahaman peserta PPMHA dalam memfasilitasi proses pengakuan dan perlindungan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Bangun Kantor Baru, Pemdes Teluk Dalam Berharap Bisa Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24 + = 27

Back to top button