DPRD KALTIMPariwara

Menuju Pengesahan Pansus Raperda Jalan Umum dan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit

Garda.co.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit kini menuju tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut sudah menjadwalkan untuk berkunjung ke Kalimantan Selatan, dan diakhiri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus pembahas Raperda Jalan DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Ia berkata bahwa saat ini tinggal melakukan kunjungan wajib ke daerah yang menerapkan Perda tersebut, salah satunya seperti Banjarmasin Kalsel, dan Jambi. Kemudian baru diakhiri berkunjung ke Kemendagri untuk berkonsultasi akhir.

“Masih ada dua kali kunjungan. Tentu yang sangat wajib harus datang ke tempat yang melaksanakan Perda tentang ini, baru konsul terakhir ke Kemendagri,” kata Ekti, Jumat (13/5)

Politikus Partai Gerindra ini mengaku terkait substansi isi dari Raperda sejatinya telah rampung. Tinggal melakukan kunjungan-kunjungan saja.

“Kan tidak banyak perubahan juga. Tidak sampai 50 persen,” terangnya.

Sebagai informasi, Pansus Raperda Jalan ini baru saja diperpanjang masa kerjanya selama dua bulan. Hal ini di klaim untuk melakukan dua kali kunjungan tahap akhir ini. Kendati demikian, ditargetkan sebelum masa kerjanya berakhir Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda.

“Kalau bisa dalam satu bulan ini sudah selesai,” harapnya. (Mr)

BACA JUGA :  Sosperda, Sapto Paparkan Mengapa Masyarakat Harus Paham Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85 − 79 =

Back to top button