DPRD SamarindaPariwara

Komisi I DPRD Samarinda Bakal Revisi Perda Miras

Garda.co.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda secepatnya bakal revisi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013.

Dimana perda tersebut mengatur tentang larangan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah kota Samarinda.

Alasan perlunya revisi dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang bidang usaha penanaman modal.

Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun mengatakan pihak nya sudah sampai ditahap bertemu distributor dan juga lakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemkot), ucapnya, Rabu (18/1/2023).

“Komisi I mendapatkan berapa evidence (bukti) yang memang sudah harus secepatnya Perda direvisi di tahun ini,”Jelasnya

Dirinya menambahkan setelah masa reses dibulan Februari.Pihaknya akan lakukan pertemuan antara pihak pengecer hingga distributor bersama Pemkot Samarinda.

Hal tersebut dilakukan untuk menemukan win win solution, sehingga pihak pengusaha, Pemkot dan masyarakat mendapatkan hal positif.

Dewan Fraksi Gerindra tersebut sampaikan bahwa revisi Perda ini nantinya berguna untuk menaikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Samarinda, untuk kemudian diserahkan ke komisi II.

“yang jelas revisi dulu perdanya , nanti komisi II yang akomodir untuk naiknya PAD” Jelasnya.(Riduan/Adv/DPRD SMD)

BACA JUGA :  Pengelolaan STS Dinilai Belum Maksimal, DPRD Kaltim Desak Perusda Ikut Ambil Peran
Back to top button