DPRD KukarPariwara

Komisi I DPRD Kukar Siap Berdiri di Sisi Warga Loa Raya dalam Sengketa Tambang

 

Garda.co.id, Tenggarong– Sengketa lahan akibat aktivitas tambang ilegal di Desa Loa Raya, Kecamatan Loa Janan, masih menjadi cerita panjang yang belum menemukan ujung.

Setelah dua kali upaya mediasi tak membuahkan kesepakatan, masyarakat kini mulai mempertimbangkan jalur hukum sebagai langkah terakhir.

Di tengah keraguan dan keresahan warga, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) hadir memberi sinyal kuat dukungan.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa pihaknya memahami posisi sulit yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, jalur hukum merupakan hak setiap warga, dan DPRD tidak dalam posisi untuk menghalangi, justru siap mendampingi bila langkah tersebut benar-benar ditempuh.

“Kalau merasa dirugikan, silakan bawa ke ranah hukum. Kami tidak bisa melarang, karena itu hak masyarakat,” ungkap Desman usai menghadiri mediasi lanjutan pada Senin (14/7/2025).

Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Karena itu, peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan dan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Namun, Desman juga mengingatkan agar semua langkah dilakukan dengan dasar yang kuat.

“Cek data dulu. Pastikan benar itu lahan milik mereka. Kalau datanya akurat, proses hukumnya juga akan lebih mudah,” ujarnya.

Selama ini, DPRD Kukar melalui Komisi I sudah berupaya memfasilitasi mediasi.

Tetapi karena hasilnya belum menemukan titik temu, jalur hukum dianggap bisa menjadi opsi yang realistis.

“Kalau mediasi buntu, hukum menjadi jalan keluar. Tapi ya tadi, harus berdasarkan bukti kuat supaya tidak simpang siur,” jelasnya lagi.

Meski begitu, Desman mengingatkan adanya batasan peran DPRD.

Lembaga legislatif, katanya, bisa hadir memberi ruang mediasi dan pendampingan, tetapi untuk penindakan tegas terhadap tambang ilegal tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Bapemperda DPRD Kaltim Terima Usulan Pembentukan Perda Desa Adat dari Dosen Hukum Unmul

“Kami hanya bisa memediasi dan mendorong penyelesaian. Untuk penindakan, itu kewenangan penegak hukum,” tegas politisi PKB tersebut.

Bagi masyarakat yang tengah berjuang, dukungan moril dari DPRD menjadi semacam energi tambahan agar tidak merasa sendirian menghadapi sengketa pelik ini.

Desman pun mengajak agar semua pihak tetap menempuh langkah secara sah, terukur, dan tidak tergesa-gesa.

“Yang penting tetap prosedural. Jangan sampai langkah yang kita ambil malah jadi blunder. Kami dari Komisi I siap bantu selama tujuannya untuk keadilan,” pungkasnya. (Adv/fa)

Back to top button