DPRD KukarPariwara

Komisi I DPRD Kukar Jadi Penengah Sengketa Subkontraktor: Wujud Kepedulian terhadap Tenaga Kerja Lokal

 

Garda.co.id, Kukar – Ketika sebuah peralihan bisnis berdampak langsung pada nasib masyarakat, di situlah kehadiran wakil rakyat diuji. Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjawab tantangan itu dengan cepat dan tanggap.

Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (18/6/2025), Komisi I memainkan peran strategis sebagai penengah dalam persoalan menyangkut peralihan subkontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dari PT Prima Armada Raya (PAR) ke PT Ramai Jaya Abadi (RJA).

Masalah mencuat saat sepuluh tenaga kerja lokal yang sebelumnya bekerja sebagai pengemudi unit angkut di Samboja, Muara Jawa, dan Muara Badak tidak lagi dipanggil dalam struktur perusahaan baru. Kabar ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang merasa khawatir akan hilangnya peluang kerja bagi warga setempat.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kukar itu menghadirkan banyak pihak, mulai dari Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, manajemen PT PHSS dan PT RJA, Muspika Samboja, tokoh masyarakat, hingga perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Anggota Komisi I, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa tujuan utama forum ini adalah membangun jembatan dialog. Bagi Desman, menjaga ketenangan sosial jauh lebih bernilai ketimbang memperdebatkan hal administratif yang bisa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami mendorong semua pihak untuk melakukan islah, menyusun jalan tengah yang bisa diterima bersama. Jangan sampai persoalan ini justru memecah kepercayaan antara masyarakat dan dunia usaha,” tegasnya.

Desman menyadari bahwa proses peralihan sudah melalui jalur formal. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan prosedural saja tak cukup jika tidak dibarengi dengan komunikasi yang transparan dan empatik kepada masyarakat.

Komisi I pun memberi tenggat waktu satu pekan agar semua pihak bisa menyampaikan usulan solusi terbaik kepada pihak PT Pertamina Hulu Indonesia Zona 9. Langkah ini dianggap perlu untuk meredam ketegangan sosial dan mencari titik temu yang adil.

BACA JUGA :  Setara di Mata Olahraga, Dispora Kaltim Siapkan Fasilitas untuk Atlet Disabilitas

Jika upaya mediasi daerah tidak membuahkan hasil, DPRD Kukar siap membawa aspirasi ini ke tingkat pusat. Desman menegaskan bahwa hak tenaga kerja lokal harus dilindungi dan diperjuangkan dengan cara bermartabat.

Tak hanya mendorong solusi jangka pendek, Komisi I juga mengusulkan keterlibatan LPM dalam proses pendampingan dan komunikasi masyarakat. Peran LPM dinilai strategis karena lebih dekat dengan dinamika warga di akar rumput.

“LPM bisa menjadi jembatan. Tapi tentu pendampingannya harus tetap dalam koridor keamanan dan ketertiban. Untuk itu, kami juga berharap kepolisian bisa turut mendampingi agar proses mediasi berjalan aman dan konstruktif,” tambah Desman.

Langkah proaktif Komisi I DPRD Kukar ini menjadi contoh konkret bahwa kehadiran lembaga legislatif tak sekadar hadir saat sidang, tetapi betul-betul hadir di saat masyarakat membutuhkan solusi nyata. (Adv/fa)

Back to top button