DPRD KALTIMPariwara

DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Draft Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Garda.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (1/3/2023).

Agenda rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir. Turut hadir pula anggota Pansus Ismail, Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana beserta stad dan Biro Hukum yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) PPUM, Evian Agus Saputra.

Pertemuan ini digelar untuk membahas draft Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipresentasikan langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana.

“Ranperda ini terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara perda terakhir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda Tahun 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” ucap Fahmi.

Dia juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang baru. Terutama pada sistem pengimputan anggaran yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan sampai dengan pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD.

“Atas dasar itulah, Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau Perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Untuk diketahui, muatan draft Ranperda terinci sebagai berikut; (1) BAB I membahas mengenai masalah umum; (2) BAB II Pengelola Keuangan Daerah; (3) BAB III APBD: (4) BAB IV Penyusunan Rancangan APBD; (5) BAB V Penetapan APBD; (6) BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; (7) BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; (8) BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; (9) BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (10) BAB X Kekayaan dan Utang Daerah; (11) BAB XI BLUD; (12) BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; (13) BAB XIII Informasi Keuangan Daerah; (14) BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan; dan (15) BAB XV Ketentuan Penutup.

BACA JUGA :  Apresiasi Kinerja BPD, Bupati Kukar Naikkan Tunjangan Tahun Depan

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir mengungkapkan, setelah draft ini disampaikan, pihaknya akan melakukan konsulatasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena Ranperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehinga baru bisa dibahas di awal tahun ini,” ungkap Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu.

Dirinya berharap, Pansus bisa bekerja maksimal untuk menuntaskan Ranperda tersebut. Supaya dalam penyusunan anggaran kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan tertib secara administrasi.

“Target pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Agar Perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD mendatang,” ujar Sutomo Jabir.

Berkenaan dengan draft yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, pihaknya mengakui bahwa draft Ranperda tersebut sudah cukup bagus, hanya saja perlu sedikit perbaikan untuk penyempurnaan.

“Harus dikaji lebih dalam lagi muatan materinya. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman di Pansus,” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button