DPRD SamarindaDPRD SamarindaPariwara

Khairin Sebut Penentuan Usia Pada Pemimpin Daerah Sangat Penting

Garda.co.id, Samarinda – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji material Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang dikeluarkan pada Rabu 29 Mei 2024 tuai sorotan dari berbagai pihak

Dalam putusan tersebut mengubah syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Pimpinan Daerah tingkat provinsi dan 25 tahun untuk Pimpinan Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Yang Sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon dan sekarang sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin. Dirinya menilai momentum Pemilihan Presiden sepertinya akan terulang kembali. Sebab MA telah memutuskan untuk mencabut batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Inilah dinamika politik di level atas, yang kalau kita bicara setuju atau tidak setuju. Saya sebagai politisi menilai hal tersebut menggambarkan bahwa hukum di negara kita itu terlalu lemah dan dapat saja di modifikasi kapan pun dan dari kacamata rakyat inilah realitas yang ada di negara kita,” ungkap Khairin saat diwawancarai oleh awak media pada Senin (03/06/2024).

Pria yang akrab di sapa Khairin itu menuturkan bahwa ketika orang yang mengerti terkait psikologi kepemimpinan, artinya memimpin satu komunitas besar itu memang memerlukan batas usia tertentu, agar kemapanan psikologi tidak kemudian berefek negatif terhadap kelompok besar yang di pimpin.

Jadi ada usia tertentu yang kemudian dirumuskan pada peraturan – peraturan yang sudah dibuat sejak dahulu. Psikologi seorang pemimpin di usia yang memang masih cukup muda itu sangat rentan terhadap pressure psikologi yang bisa mengganggu proses berjalannya sebuah kepemimpinan.

“Penentuan usia sebagai batas minimum seorang pemimpin sangatlah penting, apalagi dia akan memimpin dalam sebuah wilayah yang cukup besar, wajarlah kita sangat khawatir dengan batasan usia jika kemudian dirubah kembali,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dua Hafiz Kota Bangun Terpilih untuk Umroh di Acara Safari Ramadhan

Dimoment yang sama, Khairin menyambungkan soal momentum hari lahirnya Pancasila dengan putusan MA tersebut. Dirinya menyebut andai pemimpin kita semua kembali kepada makna yang ada dalam Pancasila, rasa – rasanya kejadian ini tidak akan terjadi di negara kita.

Disila Pertama ada Ketuhanan yang Maha Esa, kalau tuhan itu menjadi zat yang memang ditakutkan oleh pemimpin maka tidak akan ada yang namanya perbuatan zalim.

Disila Kedua ada Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, berbuat itu harus ada adab yang di jaga, bagaimana kemudian jika ada interes politik kemudian adab itu dipinggirkan, dan hal tersebut akan berefek pada sila Ketiga yang bisa membuat terjadinya perpecahan sehingga Persatuan Indonesia itu bisa rusak.

“Sila Keempat ada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, kita parlemen sudah seharusnya menjadi representatif rakyat, tapi fungsi itu tidak bisa berjalan maksimal, sehingga gampangnya pemerintah itu melakukan perubahan undang – undang seperti apa yang mereka inginkan dan akhirnya di sila Kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia itu tidak terjadi,” pungkasnya. (Dery/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button