DPRD KALTIM

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Sosialisasikan Perda Pajak

Kutai Barat, Garda.co.id Ketua Komisi II DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat-Mahakam Ulu, Veridiana Huraq Wang, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi dari hasil kinerjanya sebagai legislator demi mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

Veri-sapaannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan di Kecamatan Muara Lawa, Kubar. “Jadi ini silaturahmi dengan masyarakat Kukar, sekaligus sosialisasikan Perda (Sosper),” kata Veri, Minggu (22/8/2021).

Beber Legislator asal Fraksi PDIP DPRD Kaltim ini bahwa sebenarnya program Sosper ini dibuat agar masyarakat dapat memahami, mengerti, serta mengetahui apa-apa saja isi dari Perda yang telah disahkan oleh pihaknya bersama dengan Pemerintah. “Misalnya seperti Perda retribusi atau pajak daerah. Biar masyarakat tau betul-betul isi dari Perdanya,” ungkapnya.

Jadi tambah dia, sosialisasi ini fungsinya memang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat terimplementasi dengan baik.

Ia menargetkan, dari adanya Sosper ini tidak lain adalah tersampainya informasi dan pemahaman mengenai Perda yang telah dibuat ini. “Salah satu fungsi Dewan kan legislasi, jadi dari hasil kerja inilah masyarakat harus dapat memahami dengan baik,” tuturnya.

Kemudian, besar harapannya dengan dilakukan Sosper ini, seluruh masyarakat dapat memahami poin-poin penting, hak serta kewajiban yang telah tertuang dalam Perda. (Im)

BACA JUGA :  Elektabilitas PDI-P Kokoh Di Puncak, Ananda Minta Kader Tetap Turun ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 14 = 20

Back to top button