HukumMetropolis

Jual Istri Melalui Aplikasi MiChat, Seorang Pria di Samarinda Diciduk Polisi

Garda.co.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada akhir Juli 2023 ini.

Petugas Kepolisian menciduk seorang pria berinisial JA (22) di salah satu hotel di Kota Tepian. Mirisnya, dalam melancarkan aksinya tersangka turut menjual istrinya sendiri berinisial RA (18) sebagai korban pada kasus ini, kepada laki-laki hidung belang.

“Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Imam Bonjol, Samarinda,” beber Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Kamis (27/7/2023).

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tersangka kedua, RI (18) dan semua tersangka menurut keterangan identitas yang ditemukan berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

AKBP Eko mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang praktik perdagangan orang di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lantas bergegas bergerak menuju lokasi tersebut.

“Modusnya, melalui aplikasi MiChat dan media sosial lain. Para pelaku melakukan pemesanan secara online untuk berhubungan badan terhadap korban dengan tarif Rp 900.000 sekali kencan,” terangnya.

Lebih lanjut, sambung AKBP Eko, Tim Polresta Samarinda melakukan operasi penyamaran dan berhasil berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi MiChat hingga berlanjut ke WhatsApp. Setelah kesepakatan tercapai, tim memesan satu kamar di hotel sebagai lokasi pemesanan itu.

Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, sang korban RA datang ke kamar yang disepakati dan diantar oleh sang suami yakni tersangka JA. Tim kepolisian yang telah menyamar berhasil mengamankan RA di dalam kamar tersebut.

Kepada pihak kepolisian, RA mengaku bahwa dirinya datang atas perintah langsung suaminya JA untuk melayani tamu dengan tarif rata-rata Rp 300.000 per kencan. Usai melayani tamu, uang yang diterima akan diserahkan kepada JA untuk dibagi-bagikan.

BACA JUGA :  Raperda Batal Disahkan, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Paripurna Sampai Gubernur Hadir

Dalam penangkapan kasus tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan RI, yang sama-sama terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang itu.

“Korban dan pelaku berasal dari Banjarmasin. Mereka datang ke Samarinda dengan tujuan perdagangan itu. Mereka rencana kembali ke Banjarmasin pada 26 Juli 2023,” ujar AKBP Eko.

Seluruh pelaku, korban dan barang bukti telah diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses lebih lanjut. 

“Kasus itu menjadi peringatan penting tentang pemberantasan perdagangan orang dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatannyai,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (Rifai/Garda.co.id)

Back to top button