DPRD KALTIMPariwara

Jaga Marwah Demokrasi, DPRD Kaltim Minta Pemprov Tidak Buat Kebijakan Sepihak saat Bahas APBD

Garda.co.id, Samarinda – Dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar DPRD Kalimantan Timur, Senin (28/07/2025), perhatian tak hanya tertuju pada pengesahan Laporan Akhir Pansus RPJMD Kaltim 2025–2029. Di akhir sidang, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan pernyataan tegas terkait pentingnya menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Lanjut, Darlis menekankan bahwa hubungan antara Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD harus berjalan selaras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga harmonisasi kelembagaan. Tidak boleh ada kecenderungan dari pihak manapun untuk mengesampingkan DPRD dalam pengambilan keputusan penting,” ujar Darlis.

Darlis menyoroti adanya indikasi kebijakan Pemerintah Provinsi yang dinilai mengabaikan peran DPRD, terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dirinya mengingatkan bahwa segala bentuk kebijakan baru yang muncul di tengah proses pembahasan anggaran berpotensi mengganggu kelancaran proses tersebut.

“Kami meminta tidak ada kebijakan baru diluncurkan selama pembahasan APBD 2026 berlangsung. Komunikasi yang baik dan mekanisme bersama dengan DPRD wajib dijalankan,” tegasnya.

Dirinya pun menegaskan pentingnya mengikuti aturan dalam setiap proses perumusan kebijakan agar sinkronisasi program dapat berjalan efektif dan memenuhi harapan masyarakat Kalimantan Timur.

“Setiap perubahan muatan harus melalui jalur yang sah. Itu kunci agar proses berjalan tepat waktu dan hasilnya akuntabel,” jelas Darlis.

Di akhir penyampaiannya, Darlis mengingatkan bahwa baik DPRD maupun kepala daerah adalah hasil pemilu yang memiliki legitimasi yang sama. Oleh karena itu, pengambilan keputusan strategis tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“DPRD adalah representasi rakyat, sebagaimana halnya kepala daerah. Maka dari itu, kebijakan harus dilandasi oleh proses demokratis yang terbuka dan melibatkan semua pihak,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Pemamfaatan Sungai Wain Untuk Kebutuhan Air Bersih Balikpapan, Damayanti Sebut Ada Dilematis Serius
Back to top button