Tanggapi H-7 Pemberian THR, Deni Harap Perusahaan Dapat Mempersiapkan
Garda.co.id, Samarinda– Tunjangan Hari Raya (THR) hal yang ditunggu tunggu oleh para pekerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menyampaikan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja wajib diberikan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para buruh. Menurutnya setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawannya.
“Tapi kembali lagi kita lihat, bahwa segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H – 7 lebaran, artinya terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ucap Deni, pada Jumat (22/3/2024)
Lanjut, deni menyampaikan pemberian THR itu wajib dilakukan apalagi dengan adanya peraturan menteri, apabila perusahaan terlambat melakukan pemberian THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.
“Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan. Dan juga tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ungkapnya.
Akhir, dirinya berharap perusahaan di kota Samarinda untuk sudah mempersiapkan THR keagamaan untuk para pekerja, jangan sampai di H – 7 nantinya pemberian THR tersebut tidak terlaksana. (DG/Adv/DPRDSamarinda)






