HGU PTPN XIII di Marangkayu Sudah Mati, Baharuddin: Kembalikan Lahan ke Rakyat, Jangan Bikin Mereka Menangis!
Garda.co.id, Samarinda – Sengketa lahan di Marangkayu, Kutai Kartanegara, kembali memanas. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, dengan tegas mendesak agar pemerintah dan PTPN XIII segera mengembalikan puluhan hektare lahan yang sejak lama digarap warga.
Pasalnya, Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII atas lahan tersebut sejatinya telah berakhir sejak tahun 2020. Namun ironisnya, hingga kini, perusahaan masih bersikeras mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
“HGU-nya sudah mati sejak 2020. Kalau sudah mati, jangan biarkan rakyat terus menderita. Lahan itu hak rakyat!” tegas Baharuddin.
Baharuddin menelusuri akar masalah hingga ke tahun 2007 saat proyek Bendungan Marangkayu mulai dibangun. Kala itu, proses ganti rugi berlangsung mulus. Dirinya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sebuntal, mencatat ganti rugi awal sebesar Rp3,8 miliar.
Namun situasi berubah drastis pada 2017. Tiba-tiba saja, PTPN XIII mengklaim hampir 100 hektare lahan yang sejak era 1960–1970-an telah digarap warga sebagai sawah, sebagai bagian dari kebun karet milik mereka padahal tidak ada satu batang karet pun di sana.
“Selama sepuluh tahun tidak ada masalah. Lalu muncul HGU dari langit. Tidak ada pemberitahuan ke warga. Itu lahan sawah rakyat, bukan kebun karet,” ujarnya geram.
Akibat klaim sepihak itu, dana ganti rugi sebesar Rp39 miliar pun dibekukan lewat konsinyasi di pengadilan. Warga yang seharusnya menerima kompensasi kini terjebak dalam pusaran hukum yang tak kunjung usai.
“Warga kalah di pengadilan tingkat pertama, sekarang kasasi. Sementara itu uangnya mengendap, dan mereka terus menunggu. Ini sungguh menyakitkan,” jelas Baharuddin.
Tak hanya itu, Baharuddin juga menuding PTPN XIII lamban dan enggan menyelesaikan konflik. Bahkan, dirimya menyindir keras kehadiran perwakilan perusahaan dalam rapat-rapat resmi.
“Bos PTPN itu datang ke rapat diam seperti patung. Kalau perlu saya belikan tiket supaya bisa datang dan selesaikan masalah ini,” sindirnya tajam.
Dampak dari pembangunan bendungan juga makin terasa. Baharuddin menggambarkan kondisi memilukan warga yang rumahnya tergenang air, sementara akses ke kebun hanya bisa ditempuh dengan perahu.
“Banyak rumah hanya tinggal atapnya. Bayangkan, sekarang warga harus naik perahu untuk ke kebun. Ini sudah terlalu lama dibiarkan,” ucapnya prihatin.
Melihat kondisi yang semakin meresahkan, Baharuddin mendesak keterlibatan pemerintah pusat, khususnya Menteri BUMN, untuk turun langsung memverifikasi status HGU dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Dirinya pun telah melaporkan masalah ini kepada DPD RI perwakilan Kaltim, termasuk Senator Andi Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual, sebagai upaya mencari dukungan lintas lembaga.
“Negara harus hadir. Lahan ini hak rakyat. Tolong segera kembalikan!” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






