DPRD KALTIMPariwara

Gratispoll Pendidikan Penuh Harap, Darlis Sebut 2026 Harus Lebih Baik

Garda.co.id, Samarinda — Program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Gratispoll yang memberikan gratis pendidikan bagi seluruh mahasiswa S1 hingga S3 Kaltim menuai polemik di tengah masyarakat.

Setelah munculnya SOP untuk mendapatkan program tersebut yang dikeluarkan Pemprov Kaltim. Banyak masyarakat yang mengatakan terlalu persyaratan yang terlalu ribet bahkan potensi tidak ada gratisnya.

Menyikapi persoalan tersebut Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattolongi angkat bicara. Dirinya menyampaikan persyaratan yang dikeluarkan Pemprov tidak ada syarat yang memberatkan mahasiswa karena program ini langsung dilakukan sama perguruan tinggi.

“Tidak punya syarat apa-apa. Karena yang berhubungan kan adalah pihak universitas dengan pemerintah provinsi. Jadi pemerintah provinsi akan mentransfer dana UKT kepada universitas yang bersangkutan berdasarkan data base yang dilaporkan oleh universitas itu,” urainya.

Darlis mengatakan bahwa program Gratispoll lebih mudah dibanding beasiswa lainnya, karena perguruan tinggi yang langsung mengurusnya bukan mahasiswa.

“Jadi kalau Gratispol ini selama mahasiswa sudah lolos di universitas, maka UKT-nya dibayar oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak ada syaratnya yang memberatkan,” tekannya.

Darlis juga menyikapi kebijakan yang dikeluarkan program Gratispoll bahwa yang menerima hanya mahasiswa dengan UKT maksimal 5 Juta rupiah. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan anggaran Pemprov Kaltim.

“Apalagi ini tahun pertama pelaksanaan, APBD sudah disahkan, itulah yang direfokusing oleh pemerintah provinsi menjadi pembayaran UKT. Makanya untuk 2025 ini sangat terbatas sekali, hanya menjangkau kepada semester awal,” tuturnya

Darlis berharap Gratispoll tahun depan dapat menjangkau lebih banyak lagi mahasiswa dan juga limit UKT yang ditetapkan dapat ditingkatkan.

“Mudah-mudahan 2026 itu bisa mengalami perbaikan dibandingkan dengan 2025 ini. Termasuk regulasinya,” ujarnya

BACA JUGA :  DPRD Kukar Gelar Skrining Santri Usai Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang

Darlis mengungkapkan Program Gratispoll saat ini hanya berpegang pada Peraturan Gubernur (Pergub), dirinya menilai perlunya regulasi yang lebih kompleks dalam program ini berupa Peraturan Daerah (Perda). (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button