DPRD KALTIMPariwara

Gelar RDP Terkait Tenaga Kerja RSHD, DPRD Kaltim Temukan Banyak Masalah

Garda.co.id, Samarinda – Isu dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) sempat mengguncang perhatian publik. Merespons cepat, DPRD Kalimantan Timur pun bergerak dengan memanggil perwakilan karyawan RSHD beberapa waktu lalu.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (29/4/2025) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim serta perwakilan karyawan RSHD.

Namun, rapat yang semula berlangsung tenang berubah memanas saat pihak manajemen RSHD tidak hadir tanpa keterangan. Absennya mereka memicu kekecewaan mendalam dari Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap proses penyelesaian masalah.

“Hari ini kami sangat kecewa karena yang dihadirkan hanya legal atau kuasa hukum. Ini bukan pengadilan, kami bukan lembaga yudikatif. Kami ingin manajemen hadir agar bisa mencari solusi terkait hak-hak karyawan,” tegas Andi Satya.

Bahkan, Andi Satya sempat mengeluarkan kuasa hukum manajemen RSHD dari ruang rapat lantaran dinilai tidak memberi manfaat dalam upaya penyelesaian masalah.

“Nah, tadi mohon maaf kami usir, kami persilakan untuk meninggalkan tempat, karena saya rasa hadirnya para perwakilan legal tadi tidak ada manfaatnya. Dan akhirnya tadi di rapat kita menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan lain,” sebutnya.

Andi Satya mengungkap sejumlah pelanggaran serius, mulai dari ketidakjelasan status kepegawaian karena ketiadaan kontrak kerja, hingga potongan iuran BPJS yang ternyata tidak diikuti dengan pendaftaran karyawan ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” sambungnya.

Tak hanya itu, muncul laporan mengenai karyawan yang bekerja tanpa jam istirahat, serta adanya penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit. Komisi IV pun telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk menangani kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA :  Lindungi Bahasa Daerah, Dewan Masukkan dalam Draf Raperda Kesenian

“Kami juga meminta penyelesaian masalah ini paling lambat, 1 Minggu, 7 Mei 2025. Semua gaji karyawan RSHD kami diharapkan sudah selesai dibayarkan tanpa dicicil oleh Manajemen RSHD,” tuturnya.

Komisi IV mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dalam pengawasan ketat kasus ini.

“Kami meminta kepala dinas untuk mengawal ini secara khusus supaya berkoordinasi nanti dengan dinas tenaga kerja kota Samarinda. Apabila  tidak juga diselesaikan, manajemen tetap tidak komunikatif, maka komisi 4 dalam hal ini mungkin akan mengupayakan penyelesaiannya kepada penegak hukum,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button