DPRD KukarPariwara

Fraksi PKB-PKS Kukar Dukung Pemekaran Desa, Tekankan Regulasi Demi Masyarakat Sejahtera

 

Garda.co.id, Kukar – Semangat membangun desa terus bergema dari ruang paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar pada Senin (16/6/2025), Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran tujuh desa baru di Kukar. Dukungan ini disampaikan dengan penuh tanggung jawab melalui catatan penting yang menitikberatkan pada kepatuhan terhadap regulasi.

Ketua Fraksi PKB dan PKS, Eko Wulandanu, menyampaikan bahwa pemekaran desa bukan sekadar pembentukan wilayah baru, melainkan langkah besar yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, proses ini harus dijalankan secara terukur, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemekaran desa harus menjadi strategi yang bertanggung jawab, untuk memperkuat pelayanan publik, membenahi tata kelola, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Eko.

Menurutnya, keberhasilan pemekaran desa ditentukan dari sejauh mana prosesnya mematuhi regulasi teknis yang telah diatur, salah satunya melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Mulai dari jumlah penduduk, usia minimal desa induk, ketersediaan fasilitas pelayanan dasar, hingga kesiapan sosial-budaya masyarakat, semua harus menjadi pertimbangan serius.

Eko juga menekankan pentingnya data faktual dan kajian mendalam sebelum pembentukan desa dilakukan. “Jangan sampai desa yang dibentuk hanya menambah beban administratif tanpa memberi manfaat riil bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa tujuh desa yang direncanakan terbentuk meliputi Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Barukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut. Semua usulan ini dianggap potensial, namun tetap harus dikaji secara komprehensif.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Apresiasi Penataan Lingkungan Balikpapan, Dorong Konsistensi Pembangunan

Fraksi PKB dan PKS juga memberikan perhatian pada aspek penataan batas wilayah, penyusunan peta yang sah, serta kelengkapan sarana dan prasarana pemerintahan desa. Menurut mereka, pemekaran yang baik adalah yang sudah memikirkan kesiapan kantor desa, akses transportasi, dan ketersediaan anggaran operasional.

“Kami percaya, jika semua syarat dipenuhi, pemekaran ini akan membuka ruang baru untuk kemajuan desa dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” tutur Eko.

Melalui pernyataan ini, Fraksi PKB dan PKS ingin memastikan bahwa DPRD Kukar hadir tidak hanya sebagai pemberi persetujuan, tetapi juga sebagai pengawal kualitas dan keberlanjutan pembangunan desa. Sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta partisipasi aktif masyarakat, menjadi kunci keberhasilan proses ini ke depan.

“Dukungan kami bukan hanya administratif, tapi juga moral dan substansial. Kami ingin memastikan bahwa desa-desa baru yang terbentuk benar-benar memberi manfaat nyata dan menjadi ruang tumbuh bagi generasi yang akan datang,” pungkas Eko. (Adv/fa)

Back to top button