DPRD KALTIMPariwara

Dua Raperda Penting Jadi Bahasan Utama Dalam Rapat Paripurna

Garda.co.id, Samarinda–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar pembahasan strategis dalam Rapat Paripurna ke- 22 pada Selasa (08/07/2025), bertempat di Gedung Utama B DPRD Kaltim.

Pembahasan kali ini yakni penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel memimpin jalannya rapat yang di hadari sejumlah anggota DPRD. Tak luput juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang mewakili pimpinan Pemprov Kaltim.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di hadapan para peserta Rapat.

Ranperda ini diajukan sebagai revisi atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan keadaan pendidikan saat ini.

Baharuddin menyampaikan bahwa berbagai pertimbangan penyusunan Raperda dilakukan setelah melihat perkembangan pendidikan di Kaltim.

Raperda juga membahas terkait alokasi anggaran untuk sektor pendidikan minimal 20 persen dari APBD provinsi dan juga perkuatan peran masyarakat dan pengawasan publik.

“Pendidikan tidak hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga tanggung jawab moral dalam membentuk generasi Kalimantan Timur yang unggul, adaptif, dan berkarakter,” tekan Baharuddin.

Raperda penyelenggaraan pendidikan ini terdiri dari 17 bab dan 90 pasal, mencakup penguatan pendidikan daerah, pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan tenaga pendidik, hingga larangan praktik menyimpang dalam dunia pendidikan.

Selanjutnya, giliran Pemprov yang menyampaikan nota penjelasannya terkait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rancanangan ini disusun sebagai tindak lanjut atas peraturan undang-undang nasional dalam memperkuat upaya daerah dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Atasi Banjir Di Setiap Daerah, Abdul Giaz Tekankan Koordinasi Lintas Pemerintah

Beberapa aspek yang menjadi fokus antara lain pengendalian pencemaran, konservasi sumber daya alam, mekanisme perizinan berbasis lingkungan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

Arief mengatakan dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim, perlunya kehadiran regulasi yang kuat dalam mengatur pengelolaan lingkungan.

“Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berbasis perlindungan lingkungan dan pelibatan masyarakat,” tekan Arief.

Setelah nota penjelasan dari DPRD dan Pemprov Kaltim telah disampaikan, maka dalam rapat tersebut menyimpulkan perlunya kehadiran Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas lebih lanjut dan teknis terhadap masing-masing Raperda yang melibatkan para pemangku kepentingan. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button