DPRD Samarinda Targetkan Dalam 1,5 Bulan, Sosialisai Raperda Rampung
Garda.co.id, Samarinda – Setelah sidang penetapan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), selanjutnya masuk tahapan sosialiasi Raperda yang menjadi inisasi DPRD Kota Samarinda.
Sekrtaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Susanto menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 20 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) no 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Sosialiasi Raperda kali ini, Rabu (23/2/2023)
Dikatakannya Sosialisasi Raperda yang dilakuman hanya yang dari inisiasi DPRD Kota Samarinda, bukan Perda yang telah disahkan sebelumnya maupun Raperda usulan dari Pemerintah Kota, sebab melalui sosialiasi ini anggota dewan perlu mencari masukan serta saran dari masyarakat terkait raperda yang
Dibahas.
“Sosialisasi itu sendiri, paling cepat harus beres 1 sampai 1,5 bulan,” tuturnya
Dirinya membeberkan tahapan pembahasan raperda memang perlu melalui sosialisasi, kemudian akan dibahas bersama Organiasai Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga pelaksanaan uji publik.
Agus juga menyampaikan dalam sosialisasi nantinya tentu masukan dan saran dari masyarakat akan dituangkan dalam naskah akademik, dengn tujuan agar Perda yang akan disahkan nantinya sesuai harapan dan keinginan masyarakat.
Sosper yang diterapkan dalam raperda inisiasi dewan pun haruslah raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Raperda (Propemperda) di tahun berjalan. (Riduan/ADV/DPRD SMD)






