DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Siapkan Raperda Anti-Diskriminasi Usia, Buka Peluang Kerja bagi Usia 35 ke Atas

 

Garda.co.id, Samarinda – Diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja masih menjadi keluhan utama para pencari kerja di Samarinda. Menyikapi hal ini, DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi IV, tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pembatasan usia dalam lowongan kerja agar lebih inklusif dan adil.

“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan tanpa adanya diskriminasi, terutama pada batasan usia yang diterapkan perusahaan yang membuka lowongan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah.

Raperda tersebut menyasar kelompok usia 35 hingga 40 tahun, yang menurut DPRD masih masuk kategori usia produktif dan memiliki potensi besar untuk berkontribusi di dunia kerja. Harminsyah menyebut, banyak masyarakat usia tersebut mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena perusahaan cenderung membatasi usia maksimal pelamar di bawah 35 tahun.

“Inisiatif ini lahir dari realitas yang terjadi di lapangan. Banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 kesulitan mendapat kerja,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kemampuan seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh usia, melainkan oleh etos kerja, pengalaman, dan kompetensi. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mengubah pola pikir dalam sistem rekrutmen tenaga kerja.

β€œKita perlu mengubah stigma pada rekrutmen tenaga kerja. Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keadilan. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia,” pungkas Harminsyah.

Fenomena pembatasan usia yang ketat dalam lowongan pekerjaan memang masih menjadi realitas pahit bagi banyak angkatan kerja dewasa. Padahal, data dari sejumlah lembaga ketenagakerjaan menunjukkan bahwa usia 35 ke atas kerap kali justru memiliki keunggulan dari sisi kedewasaan emosional, stabilitas, serta pengalaman profesional yang tidak dimiliki oleh pelamar muda.

BACA JUGA :  Novi Marinda Putri Bahas Persoalan Algaka

Raperda ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan di Samarinda untuk melakukan reorientasi dalam kebijakan SDM mereka, agar tidak menutup potensi dari tenaga kerja berpengalaman hanya karena faktor umur semata. (aw/adv/dprd/smd)

Back to top button