DPRD Kukar Rampungkan Pembahasan Tujuh Raperda Pembentukan Desa Baru
Garda.co.id, Tenggarong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Melalui Rapat Paripurna ke-23 yang digelar pada Selasa (22/7/2025), tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru resmi disampaikan hasil pembahasannya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, mengatakan bahwa pembahasan tujuh Raperda ini berjalan relatif cepat. Ia menuturkan, Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk berhasil merampungkan seluruh tahapan hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
“Alhamdulillah, dalam paripurna tadi kami sudah menyampaikan laporan hasil kerja Pansus. Kami bersyukur proses ini bisa selesai dengan cepat, kurang lebih dua bulan. Ini cukup singkat dibanding biasanya yang bisa memakan waktu tiga hingga empat bulan,” ungkap Johansyah usai rapat.
Menurutnya, percepatan ini tidak lepas dari kelengkapan administrasi yang sudah terpenuhi oleh calon desa baru.
Ia menilai syarat-syarat yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Kami anggap semua persyaratannya sudah terpenuhi, sehingga tidak ada kendala berarti dalam proses pembahasan,” tambahnya.
Sebelum paripurna digelar, Johansyah turut menghadiri rapat finalisasi bersama Pansus.
Agenda tersebut menjadi penanda komitmen DPRD Kukar untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang akan dimekarkan.
Adapun tujuh desa baru yang diajukan meliputi Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Dengan rampungnya pembahasan tersebut, DPRD Kukar kini menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten untuk proses pengesahan dan pelaksanaan di lapangan.
Johansyah berharap pembentukan desa baru ini dapat menjadi langkah nyata dalam pemerataan pembangunan sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Harapannya, dengan adanya desa-desa baru ini, pembangunan bisa lebih cepat dirasakan masyarakat dan pelayanan publik menjadi lebih dekat,” pungkasnya. (Adv/fa)






