DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Batas Desa Sidomulyo–Tabang Lama
Garda.co.id, Tenggarong– Persoalan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama di Kecamatan Tabang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/8/2025), dewan mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi dua anggota dewan, Erwin dan Safruddin.
Sejumlah perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Danramil, Polres Kukar, tokoh adat, serta kepala desa terkait juga hadir dalam forum tersebut.
Ahmad Yani menegaskan bahwa persoalan batas desa tak bisa terus dibiarkan berlarut. Menurutnya, pemerintah harus hadir dengan ketegasan agar konflik tidak semakin memperburuk pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
“Masalah batas lahan antara Desa Sidomulyo dengan Tabang Lama ini harus segera diselesaikan. Tidak boleh lagi ada konflik berkepanjangan. Pemerintah harus tegas,” ujarnya usai memimpin rapat.
Ia juga menyoroti potensi pemekaran Desa Sidomulyo sebagai solusi jangka panjang. Dengan jumlah penduduk dan kepala keluarga yang cukup besar, desa tersebut dinilai layak untuk dimekarkan agar lebih mandiri secara administratif.
“Kalau wilayah itu memang masuk Sidomulyo, ya harus dikatakan demikian. Dan jika masuk Tabang Lama, maka itu harus diakui juga. Tidak boleh ada status ganda atau diperdebatkan terus-menerus,” tegasnya.
Di sisi lain, status Desa Tabang Lama sebagai desa definitif juga ditekankan tidak bisa diganggu gugat. Maka dari itu, batas wilayah harus diputuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik horizontal di masyarakat.
Sebelumnya, penyelesaian sengketa batas desa ini sempat merujuk pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2006, namun aturan tersebut kini telah digantikan dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Regulasi terbaru tersebut mewajibkan setiap desa yang berselisih untuk melengkapi sejumlah formulir administratif sebagai dasar penyelesaian.
Merespons hasil RDP, DPRD Kukar menugaskan Komisi I untuk menindaklanjuti persoalan ini. Komisi I akan memfasilitasi klarifikasi lapangan sekaligus mempertemukan kembali pihak-pihak terkait agar titik terang bisa segera ditemukan.
Dengan langkah ini, DPRD Kukar menegaskan perannya bukan hanya sebagai lembaga legislasi dan pengawasan, tetapi juga sebagai jembatan dialog demi menjaga harmoni sosial dan pembangunan yang inklusif.
“Kalau terus-menerus konflik, bagaimana bisa membangun? Itu yang menjadi inti permasalahannya,” pungkas Ahmad Yani. (Adv/fa)






