DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Dorong Penyelamatan Aset Pelabuhan Amborawang Laut Lewat BUMD

 

Garda.co.id, Tenggarong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti nasib aset daerah berupa Pelabuhan Amborawang Laut yang hingga kini belum difungsikan sejak selesai dibangun tahun 2012.

Dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang III pada Senin (11/08/2025), DPRD menekankan perlunya langkah strategis agar aset bernilai ratusan miliar rupiah itu tidak terus terbengkalai.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua II Junadi, serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Dari pihak pemerintah, hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Dian.

Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan Nota Penjelasan terkait Raperda tentang penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut kepada PT Tunggang Parangan (Perseroda).

Ahmad Yani menegaskan bahwa langkah ini mendesak dilakukan mengingat pelabuhan yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp440 miliar belum memberikan manfaat bagi daerah.

“Kenapa ini penting dilakukan? Karena saat ini aset Pelabuhan Amborawang Laut itu belum menghasilkan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, bahwa itu terbengkalai dan tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung terlalu lama.

“Dan itu sudah dibangun sejak tahun 2012 sampai saat ini belum difungsikan,” tegasnya.

DPRD menilai solusi paling tepat adalah mereorientasi strategi pengelolaan dengan melibatkan BUMD.

“Oleh karena itu, ini perlu secepatnya dilakukan reorientasi terkait dengan bisnis-bisnis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Termasuk menyertakan aset itu kepada PT Tunggang Parangan,” jelas Yani.

Skema tersebut diharapkan membuat aset pelabuhan bisa dioptimalkan melalui mekanisme bisnis BUMD.

“Supaya PT Tunggang Parangan ini bisa berbisnis melalui aset yang dimilikinya. Karena kalau pemerintah kabupaten sendiri yang memegang asetnya itu tidak bisa berbisnis. Pemerintah tidak boleh berbisnis. Yang boleh berbisnis adalah badan usaha milik daerah,” katanya.

BACA JUGA :  Pengukuran dan Penimbangan Serentak di Loa Kulu Capai 100%, Bupati Kukar Sampaikan Apresiasi

Ahmad Yani juga mengingatkan risiko besar jika penyertaan modal tidak segera dilakukan.

“Kalau ini tidak dilakukan penyertaan aset kepada perseroda kita, itu akan diambil alih oleh pihak otorita. Karena memang wilayah itu sudah masuk otorita Ibu Kota Nusantara,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya soal bisnis, tetapi juga menyangkut upaya menyelamatkan investasi besar yang telah dikeluarkan daerah.

“Ini adalah usaha-usaha DPRD yang kira-kira bisa menyelamatkan aset yang kita miliki sendiri, yang kita bangun sendiri, yang uangnya tidak sedikit, nilainya tidak sepele,” tandasnya.

Ia berharap pengelolaan melalui PT Tunggang Parangan akan membawa dampak nyata bagi daerah.

“Kita harap dengan usaha-usaha PT Tunggang Parangan, perseroda, itu melakukan kerja sama bisnis dan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah. Walaupun itu ada di otorita, tetapi sahamnya masih dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas Ahmad Yani. (Adv/fa)

Back to top button