DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Dorong Pembentukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Masyarakat

 

Garda.co.id, Tenggarong– Upaya menjaga kesehatan masyarakat menjadi salah satu perhatian utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III yang digelar Senin (11/08/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar.

Salah satu agenda penting dalam rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua II Junadi, serta dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi.

Hadir pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kukar, Ahyani Fadianur Dian, mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Dalam pandangan umum fraksi, kesehatan masyarakat melalui pembatasan ruang merokok menjadi perhatian serius.

Semua fraksi menekankan pentingnya perlindungan bagi warga dari paparan asap rokok, khususnya perokok pasif yang lebih rentan terdampak.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak dimaksudkan untuk melarang merokok sepenuhnya, tetapi untuk menempatkan kebiasaan itu pada ruang yang aman bagi orang lain.

“Raperda tanpa asap rokok itu memang menjadi konsen kita. Karena kita harap asap rokok ini, yang artinya perokok pasif bisa lebih kena bahaya dibanding perokok aktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini diperlukan untuk menegakkan disiplin dalam kebiasaan merokok.

“Oleh karena itu, asap rokok memang harus diatur melalui peraturan daerah. Jadi tidak boleh merokok sembarangan, harus merokok pada tempatnya, asapnya tidak boleh kemana-mana,” tegas Yani.

Menurutnya, aturan ini akan menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat. DPRD menilai regulasi ini sejalan dengan upaya nasional dalam mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

BACA JUGA :  Dishub Canangkan Pembangunan Kereta Api di Kaltim, Ini Tanggapan Ketua Komisi III

Ahmad Yani menjelaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan memberi payung hukum yang jelas bagi masyarakat, memastikan udara bersih dapat dinikmati semua orang.

“Intinya sebenarnya supaya kesehatan kita bisa terjaga, manusianya bisa sehat, dan tentunya tidak menghirup asap rokok,” jelasnya.

DPRD Kukar menekankan bahwa penerapan Raperda ini juga mencerminkan kepedulian dewan terhadap kualitas hidup masyarakat.

Regulasi ini akan memberi perlindungan hukum sekaligus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya lingkungan bebas asap rokok.

Melalui inisiatif ini, DPRD Kukar berharap Kutai Kartanegara bisa menjadi daerah yang lebih ramah kesehatan, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan kualitas hidup warganya.

“Kita ingin masyarakat sehat, lingkungan terjaga, dan semua pihak bisa nyaman di ruang publik,” pungkas Ahmad Yani. (Adv/fa)

Back to top button