DPRD Kukar Bahas Pemekaran Tujuh Desa, Dorong Pemerataan Pelayanan Publik
Garda.co.id, Kukar – Pada tanggal 5 Mei 2025, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali mengangkat isu strategis yang menyangkut pelayanan publik di wilayah mereka, yaitu rencana pemekaran desa.
Rapat yang berlangsung ruang Komisi I DPRD itu menjadi momentum penting dalam usaha mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Johansyah, S.E., M.Si, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kukar serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam kesempatan itu, Johansyah menjelaskan bahwa pemekaran desa bukan semata soal administrasi, melainkan sebagai tonggak memperkuat hubungan sosial dan pemerataan pembangunan desa.
“Pemekaran ini bertujuan untuk memperkuat hubungan sosial, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik,” ungkap Johansyah.
Dari hasil kajian yang dilakukan DPRD, terdapat tujuh desa yang diusulkan untuk dimekarkan menjadi wilayah administratif baru.
Desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan, mulai dari Loa Kulu hingga Kembang Janggut. Tujuh desa dimaksud yaitu Desa Jembayan Ilir, Sungai Payang Ilir, Loa Duri Seberang, Sumber Rejo, Badak Makmur, Tanjung Barukang, dan Kembang Janggut Ulu.
Untuk memastikan kesiapan lapangan, Johansyah juga mengungkapkan rencana kunjungan langsung ke Kecamatan Anggana.
“Kita akan tinjau langsung kondisi di Desa Sepatin dan Tanjung Barukang agar pemekaran ini dapat didasarkan pada data dan fakta secara komprehensif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kukar, Purnomo, menjelaskan proses administrasi yang harus dilalui oleh desa-desa yang akan dimekarkan.
“Setiap usulan pemekaran desa harus melewati tahapan ketat, termasuk evaluasi di tingkat pusat. Dokumen kelengkapan dan alasan pemekaran menjadi kunci utama penentuan,” ujar Purnomo.
Menurut Purnomo, desa-desa yang statusnya masih persiapan akan dievaluasi setelah enam bulan. Bila memenuhi persyaratan, status mereka akan dinaikkan menjadi desa definitif melalui Peraturan Daerah.
Langkah yang diambil DPRD Kukar ini diharapkan bukan hanya sekadar penataan wilayah administratif baru, tetapi juga solusi strategis untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang merata dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Kami optimis pemekaran desa ini akan memberikan dampak positif terhadap kehidupan masyarakat setempat, mempercepat pelayanan, dan membuka ruang bagi pembangunan yang lebih merata,” tutup Johansyah. (Adv/fa)






