DPRD KALTIMPariwara

DPRD Kaltim Minta Pemerintah Provinsi Tindak Praktek Destructive Fishing di Berau

Garda.co.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menindak tegas praktek penangkapan ikan yang merusak sumberdaya dan lingkungan. Adanya destructive fishing dirasa sangat meresahkan kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau.

“Praktek ini benar-benar merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya. Sehingga, kasus ini sudah sepatutnya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah,” ucap M. Udin saat diwawancarai awak media.

Kondisi ini ia sampaikan setelah menerima draft surat terbuka dari kelompok nelayan Marlin dari Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau beberapa waktu yang lalu.

M. Udin menyampaikan, masyarakat yang tergabung dalam kelompok nelayan mengadukan adanya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

Lebih lanjut, kelompok nelayan Marlin sendiri merupakan kumpulan nelayan tradisional yang sehari-hari bekerja dengan metode ramah lingkungan berskala kecil.

“Biasanya, mereka menangkap ikan menggunakan pancing dan rawai. Tidak seperti nelayan kompresor yang menggunakan alat bantu pernapasan dan alat tangkap yang merusak,” paparnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, kegiatan penangkapan ikan dengan cara destructive fishing tentunya menyebabkan kerusakan lingkungan seperti kerusakan terumbu karang dan meresahkan para nelayan disana.

“Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam, karena aktivitas destructive fishing terus dibiarkan  dan tidak ada tindakan sehingga merugikan banyak pihak dan berdampak pada perekonomian mereka,” kata M. Udin.

“Ini sangat disayangkan, dampaknya nelayan tradisional akan kesulitan menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak kami,” pungkasnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  PGRI Kukar Gelar Porseni 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 42 = 43

Back to top button