DPRD KALTIMPariwara

DPRD Kaltim Inisiasi Raperda Pemenuhan Hak Buruh

Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim lakukan pertemuan untuk penyelesaian keluhan para pekerja dan buruh yang menuntut hak-hak untuk dipenuhi.

Mereka mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penegakkan hukum ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi serta Serikat Buruh Borneo Indonesia, Senin (1/8/2022).

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus mengatakan pertemuan pada hari ini karena adanya keluhan para pekerja dan buruh yang menuntut hak-hak mereka. Seperti, gaji lembur dan hak lainnya.

“Keluhannya soal gaji lembur dan hak-hak yang ada di perusahaan. Kemudian ketika mereka bersuara namun malah menjadi korban

PHK,” ucapnya.

Selain itu, para buruh juga mengeluh terkait sejumlah laporan yang tidak diproses secara baik dan benar selama 9 bulan oleh dinas terkait. Padahal secara aturan lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, maksimal 30 hari sudah harus diproses.

“Maka, kita fasilitasi pertemuan antara Disnakertrans Provinsi dan Serikat Buruh Borneo Indonesia,” jelasnya.

Alhasil, DPRD Kaltim pun berinisiatif untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemenuhan hak Pekerja, buruh dan lokal kaltim. Nantinya, dalam Raperda ini akan diatur sejumlah pasal yang mengacu pada semua permasalahan tenaga kerja di Benua Etam.

Pihaknya juga ke depan berencana melakukan hearing secara detail pada 10 Agustus 2022 mendatang untuk menyerap aspirasi tambahan.

“Langkah selanjutnya bersama Serikat Buruh Borneo Indonesia, kita akan ke Kementerian di Jakarta pada bulan depan minggu kedua,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang harus dilengkapi jika ingin mengusulkan sebuah Raperda. “Kami harus ketemu dengan mitra dulu, lalu memberikan gagasan dan konsep. Setelah itu baru bisa membuat pansus,” tukasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Menggalang Kemajuan Desa Loa Lepu Kukar, Melalui Kolaborasi dan Keterlibatan Komunal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 67 = 70

Back to top button