DPRD Kaltim Garap Raperda Jalan Umum dan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit
Gada.co.id, Samarinda – Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit akan segera digarap. Guna merapikan dan menegaskan pelarangan penggunaan jalan negara oleh perusahaan.
Ketua Pansus Perubahan Perda Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit, Ekti Imanuel menyampaikan tahapan awal yang akan dilakukan yakni berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar peraturan yang akan dibuat tidak tumpang tindih.
Kemudian, selanjutnya akan berdiskusi dan berkunjung ke daerah-daerah yang sudah melakukan perubahan peraturan tersebut.
“Tujuan Perda sendiri bagaimana memastikan jalan yang dilintasin masyarakat tidak digunakan oleh perusahaan,” kata Ekti seusai Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang membahas pengusulan perubahan Perda 10 Tahun 2012 ini, Senin (7/2/2022).
Ekti mengatakan menargetkan pekan ini sudah melakukan kunjungan ke Kemendagri, seusai dari sana barulah akan ditindaklanjuti proses pembuatan peraturannya.
“Terkait hal lainnya rencana kami dengan pansus jalan, nanti ada rapat internal pansus,” ucapnya.
Ia mengaku Raperda ini menjadi prioritas karena menyangkut infrastruktur jalan di Kaltim sudah banyak yang hancur akibat digunakan lalu lintas dari perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit. Hal ini yang mendorong pihaknya untuk membuat peraturan tersebut, agar ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan tambang dan kelapa sawit, artinya tidak melalui jalan umum.
Saat ini kebanyakan yang terkena dampak yakni ruas jalan di kabupaten kota seperti Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), Bontang, Berau yang rusak parah. Hal tersebut juga sudah sering digaungkan ke masyarakat dan anggota DPRD.
“Harapan kita proses pansus ini bisa berjalan dan memutuskan kesimpulan yang tepat terkait ini,” katanya.
Anggota Pansus, Sarkowi V Zahry menuturkan sebenarnya sejak Perda ini dibuat itu tidak berfungsi dengan baik, alias mandul. Bahkan banyak perusahaan yang tidak mengetahui aturan tersebut, makanya perku dilakukan sosialisasi nantinya.
“Ada item-item yang sulit di terapkan, karena untuk melaksanakan perda itu perlu dilengkapi sarana prasarana kelengkapan karena melibatkan berbagai lembaga sehingga perlu mengatur sistem kerjanya,” kata Sarkowi.
Banyak hal yang menjadi kendala sehingga tidak bisa diterapkan, misalnya format kerjasamanya, dari pemerintah, hingga aparat kepolisian, karena memiliki cara sendiri-sendiri. Kemudian, berbicara menyangkut sanksi juga.
“Entah itu sanksi administrasi, pidana, itu harus semua digarap formatnya, menyesuaikan dari situasi yang ada sekarang,” terangnya.(adv/kmf/NNI)