Pariwara

Disbun Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Kelapa Sawit di Kukar

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerjasama dengan Polda Kaltim musnahkan 17.800 benih bibit kelapa sawit.

Pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit ini terbagi di dua desa. Sebanyak 11.000 benih di Desa Bangun Rejo, Tenggarong dan sebanyak 6.800 benih di Desa Giri Agung, Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (21/7/2022).

Mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Irlijani selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan didampingi Kanit unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim, Kompol Marhadi menyaksikan langsung pemusnahan tersebut.

Pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang dianggap tidak sesuai standar mutu tersebut mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

“Terima kasih atas kehadirannya pada hari ini dalam rangka pemusnahan benih kelapa sawit ilegal, setelah dilakukan permohonan mendapat persetujuan untuk dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan Restorative Justice, kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu,” kata Kompol Marhadi.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja,” sambung Irlijani.

Di Indonesia terdapat 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, 2 (dua) diantaranya ada di Kaltim yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan. Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Gelar Sosperda Ketahanan Keluarga di Balikpapan

Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui 2 (dua) sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnnya.

“Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi,” tegas Irlijani.

Kedepan sesuai gelar perkara yang disepakati Edi Purwanto dan Murdiono dengan pihak Kepolisian Daerah Kaltim mereka akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.

Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu dilingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim.(PB/ADV/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 2

Back to top button