Dewan Minta Penyelenggara Pemilu Perhatikan Warga Sekitar IKN
Garda.co.id, Samarinda – Wacana hilangnya calon pemilih akibat masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) mendapat respon banyak pihak. Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (dapil) Kutai Kartanegara Ali Hamdi, misalnya.
Ali mengaku memang telah mendengar wacana tetsebut, ditambah Undang-Undang (UU) Tentang IKN sudah di teken Presiden. Sebagai penentu, pastinya tinggal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur akan hal ini.
“Apakah nanti mengatur untuk melakukan pemekaran dan sebagainya, sehingga tetap mengakomodir warga seperti yang saat ini, atau memang menghilangkan, ini yang kami belum tau,” kata Ali, Rabu (23/2/2022).
Menurut Ali, kondisi ini memang cukup berdampak bagi Anggota DPRD kabupaten kota maupun Provinsi yang memiliki basis massa di wilayah IKN. Karenanya berharap agar hak-hak warga tetap bisa memilih untuk tingkat kabupaten kota, dan para pemilik basis massa tetap bisa di akomodir.
“Makanya saya juga belum bisa memastikan, karena pelaksanaannya tetap KPU yang atur. KPU yang pintar pintar mengatur,” tandasnya.
Politikus PKS ini berharap masyarakat wilayah IKN tersebut tetap memiliki wakil pemerintahan, jangan sampai tidak. “Warga IKN itu yang basisnya mengarah ke PPU atau Kukar itu tetap bisa menjadi warga yang nanti punya hak pilih untuk tingkatan kabupaten kota dan Provinsi,” harap dia.(adv/kmf/NNI)