Dari Studi Banding Komisi II DPRD Kaltim ke Yogyakarta
Garda.co.id, Samarinda – Pertandian menjadi sektor penting untuk ketahanan pangan. Terlebih, menjadi salah satu instrumen kekuatan ekonomi di daerah.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono saat melakukan pertemuan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Dia menyebut, pentingnya sektor pertanian berkelanjutan itulah mendasari Komisi II DPRD Kaltim –yang membidangi tentang pertanian dan perekonomian– melakukan studi banding ke Yogyakarta tersebut. Turut hadir Kepala UPTD BBI TPH Kaltim, Devis Hendra.
“Selain itu, berangkat dari kondisi di Kaltim yang tidak memiliki data valid luasan lahan hortikultura dan sawah, hingga kebutuhan pangan dalam arti luas, maka perlu evaluasi per tiga bulan oleh Pemprov Kaltim hingga kabupaten/kota se-Kaltim,” katanya.
Sementara itu, belajar dari Yogyakarta yang mendata secara detail kebutuhan pangan setiap bulannya, mulai dari kebutuhan pangan bagi masyarakat asli, pendatang, wisatawan, hingga mahasiswa.
Sapto Setyo Pramono berharap, ke depan melalui pertemuan di Yogyakarta, Kaltim bisa menggarap sektor pertanian dari hulu ke hilir seperti yang dilakukan Yogyakarta saat ini serta memacu Kaltim swasembada beras.
“Sejauh ini Kaltim hanya memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dinilai perlu diperbarui,” ujarnya.
Bagi Sapto Setyo Pramono, perubahan perlu dilakukan karena beberapa data lahan pertanian sudah tidak relevan.
Apalagi, menghadapi Ibu Kota Negara dan menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah baru yang akan dibahas dalam waktu dekat.
“Yogyakarta yang sudah lebih dulu memperbaharui Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan. Memang di sini dikenal sebagai daerah unggul dalam konsen benih tanaman. Selain itu, DIY juga secara tegas telah menerapkan dan mengaplikasikan Perda yakni bagaimana agar lahan pertanian yang ada tidak beralih fungsi,” tukasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)