DPRD PPU Desak Percepatan Sertifikasi Aset Tanah untuk Cegah Sengketa
Garda.co.id, PPU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mendesak Pemerintah Kabupatenuntuk segera mempercepat proses sertifikasi aset tanahyang dimiliki daerah. Menurutnya, langkah ini sangatpenting sebagai bentuk pengamanan hukum gunamencegah potensi sengketa kepemilikan tanah di masa depan.
“Sertifikasi aset tanah adalah bentuk perlindunganyang harus dilakukan untuk menghindari masalahhukum terkait kepemilikan aset,” ujar Raup Muin.
Raup menegaskan bahwa pengamanan aset pemerintahdaerah tidak hanya perlu dilakukan secara fisik, tetapijuga harus dilengkapi dengan legalitas administratifdan hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegahkemungkinan penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapatmerugikan kepentingan masyarakat dan negara.
“Kita harus memastikan bahwa tanah-tanah yang menjadi aset pemerintah daerah memiliki dokumenkepemilikan yang sah. Jangan sampai nanti ada pihaklain yang mengklaim dan menimbulkan masalahhukum yang berkepanjangan,” tambahnya.
Raup juga menyoroti peran penting Kantor Agraria danTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah milikpemerintah daerah. Ia berharap instansi terkait dapatlebih responsif dalam membantu proses sertifikasi iniagar tidak memakan waktu terlalu lama.
“Proses sertifikasi ini harus segera dimulai olehpemerintah kabupaten dan kemudian diproses olehATR/BPN. Kami berharap instansi terkait dapat lebihresponsif dan mempercepat prosedurnya,” tegas Raup.
Selain sebagai langkah perlindungan hukum, Raupjuga menilai percepatan sertifikasi aset berperanpenting dalam mencegah potensi penyalahgunaan ataukorupsi dalam pengelolaan aset tanah milikpemerintah. Tanah yang tidak memiliki sertifikat resmiberisiko disalahgunakan oleh oknum tertentu untukkepentingan pribadi atau kelompok.
“Jika aset-aset tanah pemerintah tidak memilikisertifikasi yang jelas, ada celah bagi oknum yang tidakbertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dariaset tersebut. Ini bisa menjadi potensi korupsi yang harus kita cegah bersama,” kata Raup.
Dengan percepatan sertifikasi aset tanah, Raupberharap pemerintah kabupaten dapat menghindaripotensi masalah hukum dan sengketa tanah yang dapatmerugikan kepentingan masyarakat dan negara. Sertifikasi aset tanah juga akan memberikan kepastianhukum bagi pemerintah daerah dalam perencanaanpembangunan jangka panjang.
“Aset yang telah memiliki sertifikat resmi akan lebihmudah digunakan untuk kepentingan pembangunandaerah, misalnya untuk fasilitas umum, infrastruktur, atau program kesejahteraan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, Raup juga menegaskan bahwaDPRD akan terus mengawasi dan mendorongpemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi ini. Ia menekankan bahwa percepatansertifikasi aset tanah merupakan bagian dari komitmenbersama dalam menjaga aset daerah agar tetap amandan terkelola dengan baik.
“Kami di DPRD akan terus mengawal dan memastikanbahwa seluruh aset pemerintah daerah benar-benarterlindungi secara hukum. Ini demi kepentinganmasyarakat dan kemajuan daerah kita,” tutupnya (DA/Adv)






