DPRD KALTIMPariwara

Baharuddin Demmu Jadi Ketua Pansus Raperda RTRW Kaltim 2022-2042

Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ditunjuk sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022- 2042, pada Pada Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Senin (19/9/2022).

Terdapat beberapa isu krusial yang bakal dibahas oleh Pansus Raperda RTRW Kaltim, seperti alih fungsi lahan di kabupaten/kota setelah penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baharuddin Demmu mengatakan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan sebanyak mungkin pihak. Mulai lembaga masyarakat hingga aktivis demi memastikan keterlibatan publik mengawasi perubahan RTRW Kaltim.

“Kami target bisa selesai dua bulan. Kami akan keliling untuk memastikan perubahan RTRW sudah benar-benar mengakomodir kepentingan kabupaten/kota atau tidak,” katanya.

Dia menyebut, perhatian publik terhadap revisi RTRW Kaltim diperlukan agar perubahan sekecil apapun dalam rancangan tata ruang wilayah Kaltim bisa diketahui alasan-alasannya.

“Jangan sampai ada perubahan wilayah, misal penambahan area tambang, tapi alasannya tidak jelas. Begitu juga pertanian dan perikanan,” tuturnya.

Demmu menyebutkan, Pansus saat ini masih menunggu validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumen penting untuk membahas Raperda RTRW itu akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Ketua Dewan Kaltim Ajak Masyarakat Maknai Semangat Para Pahlawan di HUT RI ke-77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1

Back to top button