RDP Di Gelar, DPRD Kaltim Dan Pertamina Sepakat Buka Pelayanan Kendaraan Gratis
Garda.co.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pertamina Patra Niaga hasil akhir dalam RDP tersebut sepakat untuk membuka bengkel gratis di 10 kabupaten/kota bagi masyarakat yang menjadi korban dalam permasalahan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bermasalah.
Rapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Kaltim itu menghadirkan perwakilan PT Pertamina Kilang Internasional Unit Balikpapan sebagai pengolah minyak dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur BBM.
Tak hanya itu dalam rapat juga dihadiri, masyarakat yang terdampak yang sebagian besar pelaku ojek online yang notabene korban BBM.
Rapat berjalan alot lantaran dari pertanyaan dan pertanyaan yang dilontarkan dari anggota Dewan maupun masyarakat ke pihak pertamina selalu diberikan jawaban-jawaban yang dianggap normatif.
Rapat pun diskorsing dan dewan meminta pihak pertamina untuk berembuk dalam mengambil keputusan yang bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang terdampak.
“Akhirnya kita dapat solusi terbaik, Pertamina akan membuka bengkel setiap kabupaten dan kota di Kaltim,” jelas Sabaruddin sebagai pimpinan rapat.
Berikut hasil kesepakatan bersama yang dimuat dalam berita acara usai rapat dengar pendapat tersebut:
Pada hari ini, Rabu Tanggal Sembilan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang dimulai pada pukul 14.00 wita sampai dengan pukul 18.00 wita, bertempat di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan pihak-pihak yang terkait pasca peristiwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina yang bermasalah. Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, pihak-pihak penandatanganan sebagaimana terlampir, bersepakat untuk mengambil keputusan bersama, sebagai berikut:
1. Pertamina bersedia untuk memberikan pelayanan bengkel gratis disetiap Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur kepada masyarakat yang kendaraannya rusak akibat menggunakan BBM dari Pertamina yang dibeli dari SPBU resmi sesuai dengan merk kendaraan,
2. Pelayanan Bengkel oleh Pertamina kepada masyarakat yang sedampak terhitung mulai hari ini hari rabu tanggal 9 April 2025
Menyikapi hal tersebut, manager retail sales region Kalimantan Pertamina, Adieb arselan membeberkan pihaknya akan membuka layanan pemeriksaan di bengkel-bengkel resmi sesuai dengan merek kendaraan.
“Sudah kami konfirmasi, insyaallah di pusat kami sudah ada semacam perjanjian,” tuturnya.
Meskipun dalam berita acara layanan pemeriksaan kendaraan itu terhitung sejak nota keputusan itu disepakati, namun pihak Pertamina masih mau melakukan koordinasi terlebih dahulu, bahkan dalam rapat pihaknya mengusulkan waktu satu Minggu.
“Mohon bersabar, kami lakukan pembicaraan dulu nih, nanti kalau gak dilakukan pembicaraan, ujuk ujuk datang ke bengkel lakukan pemeriksaan, kalau belum diinfokan kan malah terjadi miskomunikasi. Kalau waktu mohon ijin sesuai dengan unit usaha, kalau soal waktunya kapan nanti kita bicarakan dengan bengkelnya,” tandasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






