Rapat Paripurna Di Gelar, Penetapan Masa Sidang II Jadi Pembahasan
Garda.co.id, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) digelar pada Rabu siang, (30/04/2025), bertempat di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim. Sejumlah agenda strategis menjadi pokok pembahasan dalam rapat yang berlangsung secara luring dan daring ini.
Beberapa agenda utama yang dibahas antara lain Pengesahan Jadwal Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2025, Laporan Kegiatan Masa Sidang I, Penutupan Masa Sidang I, serta Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang turut didampingi oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, Suriansyah. Dalam sambutannya, Ekti menyampaikan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah menetapkan jadwal kegiatan untuk masa sidang kedua dan telah disosialisasikan kepada seluruh anggota dewan.
“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui?,” tanya Ekti.
“Setuju!” timpal para legislator Kaltim ditandai dengan aklamasi.
Selanjutnya, agenda kedua rapat paripurna yakni Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Ekti Imanuel, menjelaskan bahwa laporan ini menjadi tolok ukur penting bagi seluruh anggota dewan untuk mengevaluasi capaian kerja selama empat bulan pertama di tahun 2025.
“Dengan harapan Anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktifitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kaltim,” terangnya
Dengan disampaikannya laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025 secara sah Ekti Imanuel yang memimpin Rapat Paripurna menyatakan Masa Sidang I ditutup dan dilanjutkan dengan dibukanya Masa Sidang II Tahun 2025. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






