DPRD Samarinda

Aturan Baru Tenaga Kerja Disusun, DPRD Samarinda Soroti Keadilan bagi Warga Lokal

 

 

Garda.co.id, Samarinda – Upaya pembaruan kebijakan ketenagakerjaan di Kota Samarinda kini memasuki babak baru. DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) IV telah menuntaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah yang selama ini menjadi acuan pengelolaan tenaga kerja di Kota Tepian. Revisi ini menyempurnakan Perda Nomor 4 Tahun 2014 dengan sejumlah penegasan baru, termasuk keberpihakan lebih kuat terhadap pekerja lokal.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyampaikan bahwa pembahasan revisi telah rampung di tingkat pansus dan saat ini sedang menunggu proses lanjutan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk penyusunan naskah akademik dan pelibatan masyarakat melalui uji publik.

“Alhamdulillah, pembahasan di Pansus IV sudah selesai. Kita sudah punya kerangka besar revisinya, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bapemperda untuk pendalaman substansi dan pelibatan publik,” jelas Harminsyah.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam revisi perda ini adalah aturan kuota tenaga kerja lokal. Draf yang disusun menetapkan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam perusahaan wajib mencapai kisaran 70 hingga 80 persen dari total pekerja.

“Perda ini ingin menegaskan keberpihakan kita terhadap tenaga kerja lokal. Sudah saatnya mereka mendapatkan porsi yang layak di kota sendiri. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan sosial,” tegasnya.

Harminsyah menambahkan, keberadaan perda ini harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Samarinda, khususnya generasi muda yang sedang bersaing di pasar kerja. Ia berharap perda tersebut akan menjadi alat kontrol sekaligus perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal.

Meski tahap pansus telah dilalui, proses legislasi belum selesai sepenuhnya. Setelah naskah akademik rampung, raperda akan dibuka untuk uji publik guna menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya.

BACA JUGA :  Abdul Muis Dari Seorang Aktivis Hingga Jadi Wakil Rakyat dan Perhatiannya Terhadap Sektor Pendidikan

“Masih ada beberapa tahapan penting ke depan. Kami mendorong agar masyarakat, terutama para buruh, mahasiswa, dan pegiat isu ketenagakerjaan, turut aktif dalam proses uji publik. Semakin banyak masukan, semakin kuat payung hukumnya,” katanya.

Menurutnya, perda yang baik adalah yang tidak hanya formal di atas kertas, tetapi mampu diimplementasikan secara konkret. Untuk itu, keterlibatan publik dinilai sangat penting agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan realitas di lapangan.

“Perda ini harus menjadi milik bersama. Kami ingin agar aturan ini tidak hanya kuat di atas kertas, tapi juga bisa diterapkan secara nyata oleh semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut perlu disertai mekanisme pengawasan yang ketat serta sanksi tegas agar tidak mandul dalam penerapan. Ia menyebut bahwa diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal di kota sendiri tidak boleh lagi terjadi.

“Harus ada mekanisme kontrol yang jelas. Jangan sampai tenaga kerja lokal masih terpinggirkan di kampung halamannya sendiri,” tutupnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Samarinda pada akhir 2024, tingkat pengangguran terbuka di kota ini tercatat sebesar 7,4 persen. Mayoritas pengangguran berasal dari kelompok usia produktif. Dengan terus bertambahnya investasi dan pembangunan di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara, aturan ketenagakerjaan yang berpihak pada penduduk lokal dinilai semakin mendesak. (aw/adv/dprd/smd)

Back to top button