DPRD Samarinda

APK Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Joni : Ikuti Aturan Berlaku

Garda.co.id, SAMARINDA – Kontestasi politik tinggal hitungan bulan, dan saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Namun banyak alat peraga kampanye (APK) bertebaran di sejumlah titik yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) partai politik parpol) di Kota Samarinda.

Hal ini pun tentunya menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Ia mengatakan banyaknya APK bertebaran ini tentunya dapat merusak tata keindahan kota.

“Seperti mreka pasang APK itu di pohon yang lagi kita pelihara terus ditancap dengan paku dan sebagainya, kan merusak estetika kota,” kata Joni.

Sehingga Joni mengharapkan agar seluruh parpol yang ada di Kota Samarinda dapat mematuhi peraturan yang telah ditentukan dengan tidak memasang baliho di tempat yang dilarang.

“Calon pada pemilu 2024 bisa berkomunikasi dengan rakyat dengan cara elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat buka suara terkait banyaknya algaka yang bertebaran di titik-titik jalan kota. Firman menyatakan pihaknya belum dapat menertibkan hal tersebut senelum memasuki tahapan kampanye.

“Karena sampai hari ini belum masa tahapan kampanye. Sampai hari ini kami masih melakukan verifikasi bacaleg,” katanya ditemui awak media di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (27/8/2023) lalu.

Sebagai informasi, peserta pemilu 2024 dapat melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, sebelum periode tersebut algaka tersebut hanya diperkenankan berbentuk sosialisasi, bukan ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon).

“Kalau menertibkan, jangan dibebankan ke KPU dong. Karena mereka belum terikat dengan KPU. Jadi mereka juga belum terikat dengan aturan-aturan KPU,” pungkasnya. (riduan/ADV/DPRD SMD)

BACA JUGA :  DPRD Samarinda Komentari Soal Penutupan Jalan Ring Road II Oleh warga
Back to top button