Anhar Soroti Dampak Ketersediaan RTH dalam RTRW
Garda.co.id, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menyoroti penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 yang baru disahkan oleh DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda.
Ia mengatakan bahwa di dalam RTRW tersebut, masih ada sejumlah penjelasan yang kurang jelas mengenai target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian.
Anhar menilai bahwa RTRW seharusnya secara eksplisit menyebutkan target pemenuhan RTH yang harus dicapai oleh Pemkot Samarinda.
Sebab baginya, hal ini sangat penting karena ketersediaan RTH di wilayah kota seharusnya paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Dalam RTRW harusnya dijelaskan berapa target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi RTH di Kota Tepian. Hal ini sangat penting mengingat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dapat menjadi penyebab banjir,” ujar Anhar.
Kemudian ia juga menyoroti kekurangan dalam pemenuhan RTH bisa berdampak serius terhadap kegiatan di masa depan. Sebagai acuan pembangunan untuk dua dekade ke depan, Anhar menegaskan pentingnya pemenuhan ketentuan RTH sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Sehingga dengan ini ia mengingatkan agar Pemkot Samarinda tak mengabaikan aturan ini, guna mencegah perubahan fungsi lahan RTH yang dapat menyebabkan dampak negatif seperti banjir.






