DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Kawal Tuntas Proses Pelantikan Kepala Daerah: Ahmad Yani Tegaskan Tak Boleh Ada Celah Hukum

Garda.co.id, Kukar – Tahapan menuju pelantikan kepala daerah baru hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kutai Kartanegara terus dikawal ketat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar bergerak cepat menuntaskan prosedur administratif, termasuk dalam Rapat Paripurna ke-13 yang digelar Jumat (20/6/2025).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Kukar masa jabatan 2021–2024, sebuah langkah yang wajib ditempuh untuk melengkapi berkas pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

Bagi Ahmad Yani, yang baru saja menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar, momen ini menjadi pembuktian awal atas komitmennya menjaga marwah lembaga legislatif. Ia menyampaikan bahwa proses ini tidak bisa dianggap sepele. Setiap tahapan harus dijalankan dengan teliti agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Ini bukan sekadar urusan teknis. Setiap dokumen adalah bagian dari sistem yang harus dihormati. Jangan sampai satu berkas tertinggal, lalu jadi penghambat pelantikan,” ucapnya usai memimpin rapat.

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa proses ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar hukum dalam setiap pergantian kepala daerah. Oleh karena itu, kolaborasi lintas lembaga sangat penting agar proses bisa berjalan sah dan lancar.

“Suka tidak suka, kita semua terikat oleh hukum. Inilah bentuk tanggung jawab kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” lanjut Yani.

Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Kukar saat ini menanti kepastian. Rakyat ingin melihat pemimpin hasil PSU segera dilantik dan mulai bekerja menjalankan program pembangunan.

“Rakyat menunggu. Maka tugas kami di DPRD adalah memastikan tak ada satu pun tahapan yang tertinggal,” tegasnya lagi.

BACA JUGA :  Secara Wilayah Kaltim Di Zona Hijau PMK Usaha Vaksinasi PMK Masih Menunggu Keputusan Pusvetma

DPRD sendiri telah lebih dulu mengusulkan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur. Namun proses belum bisa tuntas sebelum seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Ahmad Yani menekankan bahwa pelantikan bukan hanya simbol seremonial, tetapi bagian penting dari kesinambungan pemerintahan. Sebab itu, ia meminta semua pihak mendukung jalannya prosedur dengan semangat kolaboratif.

“Kami akan tetap berada di jalur yang sesuai aturan. Bekerja atas dasar sumpah dan amanah rakyat,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Yani menyampaikan harapan agar pelantikan dapat segera terlaksana tanpa hambatan. Bagi DPRD Kukar, setiap langkah yang diambil saat ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan mulus.

“Proses ini harus kita kawal sampai tuntas. Kukar butuh kepemimpinan yang sah dan kuat untuk melangkah ke masa depan,” pungkasnya. (Adv/fa)

Back to top button